Dan, yang terhangat, Â tiada hujan tiada angin di bulan Maret ini, di saat Pilgub DKI memasuki putaran kedua, Tempo danKoran Tempojustru blunder dengan menayangkan iklan dengan menampilkan halaman depan Koran Tempoedisi Juni 2016 yang memuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pers, dan oleh karenanya oleh Dewan Pers telah dijatuhkan sanksi itu.
Perbuatan Grup Tempo (majalah Tempo, Koran Tempo, dan Tempo.co) yang ketika itu sangat gencar luar biasa memuat berita-berita tendensius yang memojokkan Ahok, terutama tentang kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan reklamasi, dan kedekatan Ahok dengan pengembang secara negatif, -- majalah Tempo sendiri sampai 6 edisi nyaris berturut-turut menjadikan berita negatif tentang Ahok, lengkap dengan cover-nya yang menghakimi, sebagai laporan utamanya -- memberi indikasi kuat seolah-olah memang ada itikad buruk atau upaya sistematis dari Tempo untuk merugikan nama baik Ahok.
Tapi, apakah memang ada bukti Tempo mempunyai itikad buruk kepada Ahok seperti itu? Jawabannya bisa beraneka ragam.
Seandainya Ahok turut melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Dewan Pers tentu bisa memberi jawabannya, tetapi Ahok tidak melakukan itu.
Namun demikian, yang terpenting sekarang adalah seiring dengan berjalannya waktu, apa yang dilaporkan Tempo tentang Ahok itu sebagian besarnya tidak terbukti, dan bahkan untuk laporan utamanya tentang suap reklamasi dari pengembang ke "Teman Ahok", dan teman-teman Ahok lainnya, tidak bisa dipertanggungjawabkan Tempo, sehingga mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Pers dengan kewajiban memuat Hak jawab pihak Cyrus Network, dan harus meminta maaf kepada Cyrus Network dan pembacanya, hal yang sudah dimuat di majalah Tempo edisi 20-26 Maret 2017.
Sedangkan, sekarang, dalam beberapa hal, Tempo juga memberitakan dan juga memberi opini positif terhadap Ahok, misalnya dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Tempo secara tegas menyatakan Ahok tidak melakukan penistaan agama itu, kasus hukum Ahok itu murni kasus politik yang dibungkus agama dengan memperalat hukum untuk menyingkirkan Ahok dari kontetasi Pilgub DKI Jakarta 2017, oleh karena itu seharusnya kasus hukum itu dihentikan. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H