Setelah gelar perkara itu selesai, para penyiidik Bareskrim Polri mengadakan rapat. Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat yang tajam di antara para penyidik, yang berpendapat kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana dengan yang berpendapat sebaliknya. Namun, karena yang berpendapat kasus tersebut memenuhi unsur pidana lebih banyak, maka diputuskan kasus Ahok itu diteruskan ke pengadilan, artinya kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diumumkan pada 16 November 2016 oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, kemudian juga oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
**
Gelar perkara kasus Ahok itu didasarkan pada hasil penyelidikan yang dimulai pada akhir Oktober 2016 lalu. Pada tahapan ini, penyidik mengantongi 16 barang bukti dan keterangan dari 29 saksi serta 39 ahli.
Pada tahapan penyelidikan ini, dari total dari 39 saksi yang dipanggil untuk diperiksa, 22 saksi mengatakan kasus Ahok itu bukan penistaan agama. Dari enam ahli pidana, empat menyatakan bukan kasus pidana.
Saat gelar perkara, tidak semua saksi dan ahli itu dihadirkan. Dari total enam ahli gelar perkara, empat mengatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu bukan penistaan agama. Sedangkan untuk enam ahli agama, lima mengatakan dengan pernyataannya itu Ahok telah melakukan penistaan agama. Dua dari lima ahli agama yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama itu adalah ahli agama dari MUI Abdul Chair Ramadhan, dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir, maka tak heran mereka pasti satu suara dengan MUI.
Dengan perbedaan yang tajam itu polisi tetap bersikukuh untuk meneruskan perkara ini ke pengadilan, konsekuensinya kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan, dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
“Keganjilan” di Tahapan Penyidikan
Di tahapan penyidikan terlihat adanya “keganjilan” yang sepertinya sengaja dilakukan penyidik agar kasus ini dapat segera mulus lolos sampai di pengadilan, yaitu dalam pemeriksaan kembali para saksi dan ahli, penyidik hanya memanggil saksi dan ahli yang sebelumnya telah berpendapat Ahok melakukan penistaan agama.
Para saksi, ahli pidana, dan ahli agama yang sebelumnya berpendapat Ahok tidak melakukan penistaan agama, tidak dipanggil lagi. Alhasil, seluruh saksi dan ahli di tahapan penyidikan itu menyatakan Ahok melakukan penistaan agama.
Pada tahapan penyidikan ini, para saksi dan ahli yang diperiksa hanya mereka yang sebelumnya sudah berpendapat Ahok melakukan penistaan agama. Yang diperiksa adalah 12 saksi pelapor, 6 saksi saat kejadian, 2 ahli bahasa, 5 ahli agama, 4 ahli pidana, 10 saksi dari tersangka, dan 1 saksi dari Laboratorium Forensik Polri.