Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Dahlan Iskan Ditahan, Jawa Pos pun Angkat Bicara

30 Oktober 2016   17:32 Diperbarui: 31 Oktober 2016   09:19 5748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dahlan iskan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejati Jawa Timur, Kamis, 27 Oktober 2016 (Kompas.com)

Ditambah dengan informasi bahwa nyawa Dahlan bisa terancam jika ditahan di sel tahanan biasa, karena sebagai pasien transplantasi hati, ia harus selalu hidup dalam lingkungan yang bersih dan steril.

Berita itu dimuat di halaman depan paling atas, dan di bawahnya berita tentang Maruli Hutagalung yang diduga juga bermasalah dengan hukum (korupsi) menyita halaman depan jauh lebih besar, sehingga berita tentang Maruli itu justru lebih menonjol daripada berita tentang Dahlan Iskan.

Dengan memuat foto Maruli Hutagalung berukuran besar di halaman muka itu, Jawa Pos menulis beritanya judul lebih besar daripada judul berita tentang Dahlan Iskan: 'KPK Selidiki Dugaan Suap untuk Maruli'.

Menurut berita Jawa Pos itu, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap penanganan korupsi bantuan sosial (bansos) si Sumatera Utara yang diduga diterima oleh Maruli Hutagalung ketika ia menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejagung. Maruli diduga menerima suap itu dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudji Nugroho, agar menghentikan penyidikan kasus bansos yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung itu.

Untuk diingat, kasus korupsi bansos Sumatera Utara itu sempat disidik oleh Kejati Sumatera Utara, tetapi kemudian diambil-alih oleh Kejaksaan Agung yang ketika itu Dirdik-nya dijabat oleh Maruli Hutagalung, lalu kasus itu sempat tidak terdengar perkembangannya, sebelum akhirnya diambil-alih KPK, yang berhasil mengungkapkan kasus itu yang melibatkan Gatot dan istri mudanya Eva Susanti, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan pengacara kondang O. C. Kaligis. Mereka semua berjasil dipenjarakan KPK.

Ketika dikonfirmasi, Maruli membantah tuduhan telah menerima suap itu. Kata dia, ia sudah pernah diperiksa Jamwas, dan tidak ditemukan ada buktinya.

Namun demikian, KPK telah menyatakan akan terus menyelidiki kasus tersebut sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Gatot Pudjo Nugroho csitu.

Belum cukup, di bawah berita tentang Maruli itu, Jawa Pos juga memuat pernyataan Ketua Setara Institute Hendardi tentang kinerja Jaksa Agung Prasetyo, dengan judul 'Hendardi: Jaksa Agung Tak Ada Prestasi'.

Jawa Pos, Jumat, 28/10/2016
Jawa Pos, Jumat, 28/10/2016
Keesokan harinya, Sabtu, 29 Oktober 2016, Jawa Pos kembali memuat berita utamanya di halaman depan mengenai reputasi Maruli Hutagalung, masih dengan foto Maruli berukuran besar (berbeda pose), Jawa Pos menayangkan berita itu dengan judul 'Maruli Tak Patuh Lapor LHKPN: - Harta Terlapor Hanya Rp. 2,5 miliar; ICW Desak KPK Tuntaskan Bansos' dilengkapi dengan grafis mengenai 'Jejak Maruli di kasus Suap Bansos.'

Sedangkan di bagian atas halaman depan dimuat beberapa pernyataan dari beberapa tokoh yang seluruhnya bersimpatik kepada Dahlan Iskan, mereka tidak percaya Dahlan Iskan korupsi, dan mempertanyakan langkah Kejati Jawa Timur itu. Di antaranya yang dijadikan judul berita adalah pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan judul 'JK Prihatin, Tidak Percaya Dahlan Melanggar; - Kecaman terhadap Kejati Jatim Bermunculan'.

Juga ada berita tentang 'Dukungan Pengusaha hingga Wartawan' terhadap Dahlan Iskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun