Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Yusril Panas Hatinya Karena Jokowi-JK Mengizinkan Gloria Kembali sebagai Anggota Paskibraka

18 Agustus 2016   10:36 Diperbarui: 18 Agustus 2016   10:39 6659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gloria Natapradja Hamel (16) yang sempat tak diizinkan untuk ikut mengibarkan bendera pusaka (replika) pada upacara HUT RI ke-71 di Istana Merdeka, pada Rabu pagi, 17 Agustus 2016, karena dianggap berkewarganegaraan Perancis, akhirnya berkat izin dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ia bisa ikut bertugas sebagai anggota Paskibraka di upacara penurunan bendera pada sore harinya.

Sebelumnya, meskipun tidak diizinkan sebagai anggota Paskibraka pengibaran bendera 17 Agustus 2016 di Istana Merdeka hanya beberapa hari menjelang upacara, Gloria sama sekali tidak down mentalnya.

Ia tetap menunjukkan semangat dan antusiasme tinggi untuk bisa diizinkan sebagai anggota Pakibraka di upacara peringatan Proklamasi di Istana Merdeka tersebut, dan jika pun tak bisa, ia pun ikhlas, sekaligus menjadi pengalamannya itu sebagai berkah untuk bangkit kembali dan terus berjuang untuk mencapai kesuksesan (dengar pernyataannya di sini)

Gloria pun tak tinggal diam, ia langsung membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, yang menyatakan bahwa ia, meskipun ditakdirkan dilahirkan dari perkawinan ayah berkewarganegaraan Perancis, dan ibu WNI, tetapi ia sejak lahir tinggal di Indonesia, sekolah pun dari TK, SMP, dan SMA (sekarang) di Indonesia.

Bahwa saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Prancis, karena dari dan nafasnya saya untuk Indonesia Tercinta.

Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU Nomor 12 Tahun 2006, saya adalah WNI serta sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 2006, maka saya adalah WNI

Maka dengan ini saya menyatakan kepada Yang Mulia Preisden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo, saya warga negara Indonesia dan memilih kewarganegaraan Indonesia serta akan tetap menjadi warga negara Indonesia karena Indonesia adalah tanah tumpah darah saya.”

Demikian bunyi pernyataan Gloria itu.

Surat pernyataan Gloria kepada Presiden Jokowi (Tribunnews.com)
Surat pernyataan Gloria kepada Presiden Jokowi (Tribunnews.com)
Meskipun dasar hukum yang disebut Gloria untuk menyatakan dia adalah WNI tersebut di atas keliru, substansi dari kasus ini adalah begitu kentalnya semangat nasionalisme Gloria Natapradja Hamel untuk ikut berperan di dalam pasukan Paskibraka menjalani upacara sakral Proklamasi Kemerdekaan yang diselenggarakan setiap sekali setahun itu.

Semangat nasionalisme dan pantang putus asa Gloria ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi generasi muda Indonesia seusianya.

Setelah mendapat izin dari Jokowi dan JK, oleh pelatih Paskibraka Kapten TNI Suswan, Gloria diposisikan sebagai “Gordon” di upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Rabu sore, 17 Agustus 2016.   

Sebagai anggota Paskibraka “Gordon”  Gloria bertugas di panggung untuk menyambut Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta istri saat memasuki dan keluar arena upacara.

Terlihat di televisi dan foto-foto yang beredar di media massa begitu senang dan bangganya Gloria atas izin dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan tugasnya itu. Wajahnya sumringah, cerah, dan senyum tak pernah lepas dari wajahnya.

(Tribunnews.com)
(Tribunnews.com)
Gloria senang, Jokowi-JK pun gembira, kita pun ikut tersenyum, tetapi tetap saja ada orang yang berkarakter: “Susah melihat orang lain senang, dan senang melihat orang lain susah” yang hatinya menjadi panas menyaksikan kejadian tersebut.

Orang itu adalah Yusril Ihza Mahendra, pengacara senior, dan bakal calon gubernur DKI Jakarta abadi.

Ia menyalahkan dan tak terima Jokowi-JK mengizinkan Gloria menjalani tugasnya sebagai anggota Paskibraka di upacara penurunan bendera itu. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria kembali menjadi anggota Paskibraka itu.

Yusril meminta pertanggungjawaban Jokowi dan JK; dasar hukum apa yang membuat mereka dapat mengizinkan Gloria sebagai anggota Pakibraka ikut dalam upacara penurunan bendera itu, karena menurut dia, secara hukum Gloria berkewarganegaraan Perancis, sedangkan menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olah raga, anggota Paskibraka harus WNI.

Menentukan status warganegara Gloria tidak bisa menggunakan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (Pasal 4 huruf d yang mengatur anak di bawah usia 18 tahun dari perkawinan campuran WNI-WNA adalah WNI) karena dia dilahirkan sebelum Undang-Undang tersebut ada, dan Undang-Undang tersebut tidak berlaku surut.

Bagi Gloria yang lahir tahun 2000 yang berlaku adalah Undang-Undang Kewarganegaraa RI yang lama, yaitu UU Nomor 62 Tahun 1958 yang menganut asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah.

Yusril menyatakan, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merekrut anggota Paskibraka. Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor Perancis.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?".

"Pemerintah memang harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan" ucap Yusril.

Padahal yang terjadi di dunia maya, atas pernyataannya itu jusru Yusril yang menjadi bahan cemooh dan tertawaan mayoritas netizen.

Bisa jadi sikap Yusril Ihza Mahendra ini tak lepas dari rasa frustrasi berat yang sedang melandanya akibat dari kegagalan totalnya meyakinkan semua parpol yang ada untuk mengusungnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017 – padahal ia sudah mendaftarkan diri dan melobi semua ketua umum parpol itu --, selain itu Yusril juga diduga mengalami “kelainan mental” karena sangat suka menggunakan ilmu hukum yang dikuasainya untuk melawan sebanyak mungkin kebijakan pemerintah, termasuk saat pemerintah harus berhadapan dengan asing (dalam kasus kapal nelayan Thailand).

Yusril sedari awal sudah suka menyerang kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi, ia pernah menyatakan Jokowi tidak cocok menjadi Presiden, dan mengritik pedas cara Jokowi memilih menteri-menterinya yang disebut KW-3, juga katanya ia pasti menolak jika Jokowi menawarkannya jabatan menteri kepadanya karena Jokowi tak punya kempampuan sebagai Presiden, tetapi di saat yang bersamaan ia malah berambisi besar menjadi gubernur DKI Jakarta. Padahal salah satu aspek penting dari jabatan tersebut adalah harus bisa bersinergi dengan Presiden, mengingat ini adalah jabatan Gubernur di Ibu Kota Negara, tidak sama dengan jabatan gubernur di provinsi lain.

Seandainya saja posisi Gloria itu berseberangan dengan Jokowi, misalnya keluarganya menuntut Pemerintah karena telah mempermalukan Gloria yang keanggotaan Paskibraka-nya dibatalkan secara mendadak hanya beberapa hari menjelang upacara Proklamasi, mungkin saja Yusril langsung maju sebagai pembela Gloria melawan Pemerintah, siap pasang badan untuk Gloria yang akan disebutnya sebagai korban kecerobohan pemerintahan Jokowi.

Masalah Gloria seharusnya memang dilihat dengan penuh kebijaksanaan, agar tidak membuat dia yang masih belia, yang punya semangat nasionalisme yang begitu tinggi, disia-siakan. Apalagi semangat Gloria tersebut bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi anak-anak muda lainnya seusia dia dalam kaitannya dengan semangat nasionalisme itu.

Untuk bisa melihat masalah Gloria dengan kebijaksanaan seperti di atas memang memerlukan jiwa kenegarawaan seorang pimpinan, dan Jokowi-JK mempunyai itu.

Sebaliknya dengan Yusril Ihza Mahendra, yang kental dengan karakter pengacara pada umumnya, yang biasanya hanya memanfaatkan kliennya dalam setiap kasus untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya dari mereka.

Karakter tersebut terbawa-bawa saat ia berpolitik, yaitu memanfaatkan kemiskinan dan penderitaan rakyat untuk kepentingan politiknya.

Status kewarganegaraan Gloria memang harus berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958, bukan UU Nomor 12 Tahun 2006, maka secara hukum sebenarnya ia berkewarganegaran Perancis, sedangkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga menentukan anggota Paskibraka harus WNI.

Tetapi, bukankah dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Menteri? Sedangkan yang mengizinkannya itu adalah Presiden dan Wakil Presiden, yang posisinya lebih tinggi daripada Menteri, bahkan merupakan pimpinan tertinggi Republik Indonesia.

Hal yang patut juga dipertimbangkan dengan bijaksana selain menyangkut semangat nasionalisme Gloria yang disinggung di atas juga adalah fakta bahwa meskipun punya ayah Warga Negara Perancis dan Ibu WNI, Gloria sejak lahirnya sampai di usianya yang ke-16 ini tinggal di Indonesia, sehingga secara faktual ia lebih seorang WNI daripada sebagai seorang berkewarganegaraan Perancis. Di dalam surat pernyataannya, Gloria juga menegaskan hal ini.

Yang masih kurang adalah Gloria harus segera menjalani proses permohonannya menjadi WNI kepada Presiden sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2016. Presiden Jokowi pasti segera mengabulkan permohonannya itu, mengingat semua persyaratan untuk itu “tanpa sengaja” telah terpenuhi oleh Gloria sejak lama. Di antaranya syarat harus sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia dengan lancar, dan menguasai sejarah Indonesia dengan baik. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun