Yang masih kurang adalah Gloria harus segera menjalani proses permohonannya menjadi WNI kepada Presiden sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2016. Presiden Jokowi pasti segera mengabulkan permohonannya itu, mengingat semua persyaratan untuk itu “tanpa sengaja” telah terpenuhi oleh Gloria sejak lama. Di antaranya syarat harus sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia dengan lancar, dan menguasai sejarah Indonesia dengan baik. *****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI