Yang masih kurang adalah Gloria harus segera menjalani proses permohonannya menjadi WNI kepada Presiden sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2016. Presiden Jokowi pasti segera mengabulkan permohonannya itu, mengingat semua persyaratan untuk itu “tanpa sengaja” telah terpenuhi oleh Gloria sejak lama. Di antaranya syarat harus sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, bisa berbahasa Indonesia dengan lancar, dan menguasai sejarah Indonesia dengan baik. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H