Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Yusril Panas Hatinya Karena Jokowi-JK Mengizinkan Gloria Kembali sebagai Anggota Paskibraka

18 Agustus 2016   10:36 Diperbarui: 18 Agustus 2016   10:39 6659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai anggota Paskibraka “Gordon”  Gloria bertugas di panggung untuk menyambut Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta istri saat memasuki dan keluar arena upacara.

Terlihat di televisi dan foto-foto yang beredar di media massa begitu senang dan bangganya Gloria atas izin dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan tugasnya itu. Wajahnya sumringah, cerah, dan senyum tak pernah lepas dari wajahnya.

(Tribunnews.com)
(Tribunnews.com)
Gloria senang, Jokowi-JK pun gembira, kita pun ikut tersenyum, tetapi tetap saja ada orang yang berkarakter: “Susah melihat orang lain senang, dan senang melihat orang lain susah” yang hatinya menjadi panas menyaksikan kejadian tersebut.

Orang itu adalah Yusril Ihza Mahendra, pengacara senior, dan bakal calon gubernur DKI Jakarta abadi.

Ia menyalahkan dan tak terima Jokowi-JK mengizinkan Gloria menjalani tugasnya sebagai anggota Paskibraka di upacara penurunan bendera itu. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria kembali menjadi anggota Paskibraka itu.

Yusril meminta pertanggungjawaban Jokowi dan JK; dasar hukum apa yang membuat mereka dapat mengizinkan Gloria sebagai anggota Pakibraka ikut dalam upacara penurunan bendera itu, karena menurut dia, secara hukum Gloria berkewarganegaraan Perancis, sedangkan menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olah raga, anggota Paskibraka harus WNI.

Menentukan status warganegara Gloria tidak bisa menggunakan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (Pasal 4 huruf d yang mengatur anak di bawah usia 18 tahun dari perkawinan campuran WNI-WNA adalah WNI) karena dia dilahirkan sebelum Undang-Undang tersebut ada, dan Undang-Undang tersebut tidak berlaku surut.

Bagi Gloria yang lahir tahun 2000 yang berlaku adalah Undang-Undang Kewarganegaraa RI yang lama, yaitu UU Nomor 62 Tahun 1958 yang menganut asas kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah.

Yusril menyatakan, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merekrut anggota Paskibraka. Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor Perancis.

"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orangtuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?".

"Pemerintah memang harus cermat dan hati-hati dalam mengemban tugas agar tidak menjadi bahan cemooh dan tertawaan" ucap Yusril.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun