Kewenangan gubernur DKI Jakarta yang tidak dipunyai oleh gubernur-gubernur lainnya di seluruh provinsi di Indonesia antara lain adalah dalam hal mengangkat dan memberhentikan wali kota, yang terdiri dari lima walikota di seluruh DKI Jakarta itu. Hanya gubernur DKI yang mempunyai kewenangan tersebut. Di provnsi lain, walikota dan bupati di provinsinya dipilih melalui mekanisme pilkada seperti biasa, langsung oleh rakyat setempat.
Kekhususan lainnya di DKI Jakarta adalah di dalam pilkada, jika di daerah lain di seluruh Indonesia pasangan calon kepala daerah cukup meraih suara minimal 50 persen plus satu, atau kalau tidak ada, maka cukup memperoleh minimal 30 persen plus satu untuk bisa ditetapkan sebagai pemenang pilkada, maka di DKI Jakarta, dengan pertimbangan statusnya sebagai Ibukota Negara itu, maka pasangan calon gubernur di pilkada DKI wajib memperoleh suara minimal 50 persen plus satu. Jika tidak ada yang memperoleh syarat tersebut, maka pilkada DKI harus memasuki putaran kedua dengan peserta dua pasangan calon yang terbanyak perolehan suaranya, agar salah satunya bisa memperoleh suara minimal 50 persen plus satu.
Selain kedua hal tersebut, beberapa poin penting di dalam Undang-Undang tentang Provinsi DKI Jakarta itu juga mengatur tentang status dan kewenangan gubernur DKI Jakarta yang bisa ditafsirkan setara dengan menteri, yaitu:
Di bagian konsideransnya, Undang-Undang itu menyatakan:
a. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai daerah otonom yang berkedudukan sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 1 ayat 6 ayat (6), menyatakan:
6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disingkat Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4: Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsisebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Pasal 5: Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.