Pada perjanjian saat itu, RS Sumber Waras meminta Pemprov DKI memberi waktu pengosongan dan penyerahan lahan agar operasional rumah sakit bisa tetap berjalan dan pasien tetap dapat ditangani.
"Karena kalau kami tidak dikasih kesempatan, terpaksa rumah sakit kami tutup, dan itu bukan konsep kami," tegas Abraham.
Sekarang, juga jelas Abraham, pihaknya sudah mulai melakukan persiapan-persiapan pengosongan terhadap lahan dan bangunan Rumah Sakit yang sudah dibeli Pemprov DKI Jakarta itu, agar pada Desember 2016 nanti, pengosongan sudah bisa dilakukan seluruhnya.
"Oh sudah. Kami sudah siapkan. Pokoknya kami punya target, menjelang Desember kami laksanakan (pengosongan). Kami berkomitmen," ujar Abraham.
Selama ini musuh-musuh politik Ahok, termasuk yang di Kompasiana, memang sengaja menyebarkan informasi-informasi plintiran yang menyesatkan opini publik, sebagaimana yang terjadi di seputar kasus pembelian lahan Sumber Waras itu.
Sampai-sampai tentang klausul dua tahun itu pun diplintirkan seolah-olah Ahok baru bisa membangun rumah sakit kanker -- sebagaimana dicita-citakan itu -- di atas lahan tersebut paling cepat pada 2018, karena pada tahun tersebut peralihan hak baru terjadi, dan setelah itu masih perlu waktu dua tahun lagi untuk menyelsaikan pembangunan rumah sakit tersebut.
Salah satu kompasiner yang paling sering melakukan pelintiran informasi menyesatkan tersebut adalah pembenci Ahok sejati, Go Theng Shin (GTS). Dalam sebuah artikelnya yang berjudul: Buntung Logika dan Nurani Pendukung AHOK, ia menulis:
“ ...ingat bahwa lahan RS itu hanya diserah-terimakan pada tahun 2018. Jadi sampai dengan diserah-terimakan, tidak akan ada pembangunan RS. Pembangunan sendiri makan waktu bisa 2 tahun, berarti baru tahun 2020 atau paling cepat akhir 2019 akan ada RS Kanker di atas bekas tanah Sumber Waras.”
Faktanya, sebagaimana saya uraikan di atas, saat perjanjian dan pembayaran terhadap lahan Sumber waras itu sudah dilakukan saat itu juga peralihan hak sudah terjadi, sedangkan mengenai dokumen bukti pemilikannya (balik nama di sertifikat tanahnya menjadi atas nama Pemprov DKI) pasti memerlukan waktu untuk pemrosesannya.
Sekarang, proses itu sudah selesai, sertifikat lahan tersebut sudah atas nama Pemprov DKI Jakarta.