Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pernyataan Politikus Taufiequrachman Ruki yang Menyesatkan tentang Kasus Sumber Waras

25 Juni 2016   12:06 Diperbarui: 25 Juni 2016   12:34 7605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk itu tentu saja memerlukan waktu untuk proses pengurusan dokumen-dokumennya, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan atas lahan tersebut, seperti pengukuran ulang lahan itu oleh BPN.

Semua proses hukum itu sudah selesai dilakukan, dan pada awal Juni 2016,BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah tersebut atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sertifikat tanah itu sudah ada di tangan Pemprov DKI Jakarta (dalam hal ini Dinas Kesehatan Pemrov DKI).  Artinya, secara hukum, perikatan jual-belinya tidak ada masalah. Jika suatu transaksi atas tanah ada masalhnya, BPN pasti akan menunda penerbitan sertifikatnya.

Duduk Peristiwa yang Sebenarnya

Tentang tenggang waktu dua tahun:

Yang benar, di dalam perjanjian tersebut bukan menentukan peralihan haknya baru terjadi setelah dua tahun sesudah perjanjian/pembayaran, tetapi tenggang waktu dua tahun itu merupakan tengggang waktu untuk memberi kesempatan kepada pemilik lahan yang lama (YKSW) untuk melakukanpengosongan terhadap lahan tersebut.

Klausul ini tentu saja sangat wajar, dan juga lazim ada di dalam perjanjian jual-beli lahan/bangunan pada umumnya, di mana pemilik lama masih menempati lahan tersebut saat perjanjian ditandatangani. Pasti ada klausul tentang tenggang waktu bagi pemilik lama melakukan pengosongan terhadap lahan itu. Tidak mungkin, hari ini perjanjian terjadi, hari ini juga  atau besoknya, pemilik lahan lama sudah harus menggosongkan lahan tersebut.

Pada perjanjian jual-beli lahan Sumber Waras itu tenggang waktu pengosongan dua tahun tersebut adalah sesuatu yang sangat wajar, menginat besarnya rumah sakit itu. Tidak mungkin begitu Pemprov DKI membayar lunas lahan itu, hari itu juga, atau dalam tempo yang tidak masuk akal, pihak YKSW itu sudah harus mengosongkan lahan tersebut.

Tidak mungkin, dalam tempo singkat, rumah sakit yang masih menjalankan operasionalnya harus menghentikan semua kegiatannya, tak mungkin dalam tempo singkat pengosongan sudah harus dilakukan seketika itu juga; semua pasiennya, semua peralatan medis dan lain-lainnya harus dikeluarkan dari bangunan rumah sakit. Semuanya itu pasti memerlukan proses dan prosedur, persiapan-persiapan yang matang.

Waktu dua tahun yang diberikan Pemprov DKI kepada YKSW sebagai pemilik lahan lama itu merupakan tenggang waktu yang masuk akal.  

Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara sudah pernah menjelaskan hal ini, bahwa saat perjanjian pembelian dengan Pemprov DKI, pengosongan bangunan akan dilakukan dua tahun setelah pembelian. Dalam waktu dua tahun itu, RS Sumber Waras masih dapat menggunakan lahan yang sudah beralih kepemilikannya ke Pemprov DKI tersebut untuk sementara.

"Operasional berjalan dari dulu karena dari awal kami sudah bilang bahwa kami enggak akan jual kepada DKI apabila kami enggak dikasih kesempatan melakukan itu," jelas Abraham pada  16 Juni 2016 (sumber).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun