Hari Minggu, 19 Juni 2016, di Graha Pejaten, Jakarta Selatan, “Teman Ahok” telah mengdeklarasikan keberhasilan mereka memenuhi, bahkan melebihi target terkumpulnya 1 juta KTP (persisnya 1.024.632 KTP) dukungan untuk Ahok maju lewat jalur perseorangan (independen) di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Ahok yang hadir di acara tersebut pun sudah menegaskan bahwa ia akan konsisten untuk bersama Teman Ahok sampai di Pilgub DKI Jakarta 2017. Kata dia, dia lebih memilih bersama Teman Ahok, meskipun gagal jadi gubernur, daripada jadi gubernur, tetapi meninggalkan Teman Ahok, yang sudah begitu tulus dengan susah payah selama lebih dari satu tahun mengumpulkan KTP untuk dia.
Kesuksesan Teman Ahok menembus angka 1 juta KTP dukungan itu langsung mengingatkan saya terhadap Habiburokhman, Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, yang pada 26 Februari 2016 lalu telah bernazar lewat akun Twitter-nya bahwa jika Teman Ahok berhasil mengumpulkan KTP dukungan untuk Ahok, sampai cukup memenuhi syarat untuk mengajukan calon perseorangan itu, ia akan terjun bebas dari puncak Monas.
Habiburokhman sudah berkali-kali dikonfirmasikan oleh wartawan tentang konsistensi dengan nazar tersebut, dan berkali-kali pula menyatakan apa yang telah dinazarkan itu merupakan suatu keseriusan, yang sekali diucapkan tak bakalan dicabut kembali. Dia juga mengaku, dia dalam keadaan sadar dan ikhlas ketika bernazar terjun bebas dari puncak Monas itu.
"Saya orang yang konsekuen. Apa yang saya tulis, saya tetap akan sesuai dengan yang saya tulis," katanya.
Pada 26 Februari 2016, Habiburokhman berkicau di akun Twitter-nya demikian:
“Saya berani terjun bebas dari Puncak Monas kalau KTP dukung Ahok beneran cukup untuk nyalon #KTPdukungAhokcumanomdo???”
"Omong kosong, saya lihat sepi. Ahok kan cagub mal kan. Di mana-mana sepi terus kok saya lihat," ujar Habiburokhman
Sebetulnya, kita sudah bisa mempertanyakan konsisten Habiburokhman dengan nazarnya itu ketika Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan lebih dari 532.000 KTP dukungan, sesuai dengan ketentuan batas minimum syarat calon perseorangan di DKI Jakarta.