(3) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memperhatikan ketentuan:
a. memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi; dan/atau
b. memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
(4) Penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional.
(5) Penetapan jenis Barang Penting selain dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga memperhatikan ketentuan:
a. mendukung program Pemerintah; dan/atau
b. disparitas harga antardaerah tinggi.
Dengan pertimbangan yang kurang-lebih sama, sebaiknya mie instan juga dimasukkan ke dalam daftar barang yang boleh dikirim dengan Tol Laut, karena sebagaimana masyarakat Indonesia pada umumnya kebutuhan konsumsi mie instan di Papua juga sangat tinggi, sedangkan disparitas harganya dengan di Pulau Jawa sangat tinggi.
Perbandingan ongkos kirim mie instan antara angkutan laut biasa dengan Tol Laut adalah Rp. 4.000 dibandingkan Rp 9.500 per karton.
Sebagai jalan tengah dari ketentuan pembatasan jenis barang yang boleh dikirim dengan Tol Laut bisa ditempuh dengan cara membuat ketentuan bahwa mie instan boleh dikirim dengan Tol Laut asalkan dimuat dan sebagai tambahan dari muatan Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting di dalam satu kontainer yang sama. Misalnya, satu kontainer sudah terisi 17 ton beras, karena masih ada ruang kosongnya, maka ruang kosong tersebut boleh diisi dengan mie instan sampai penuh.