Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tol Laut, Supaya Orang Papua Tidak Minum Air Sungai dan Air Hujan Lagi

14 Mei 2016   23:27 Diperbarui: 15 Mei 2016   13:00 3504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa bisa begitu mahal?  Karena ongkos kirimnya dari Surabaya ke Fakfak memang mahal, sama dengan ongkos kirim barang-barang lain pada umumnya,  sedangkan karena air minum dalam kemasan tidak termasuk di dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok Keppres Nomor 71 Tahun 2015 tersebut di atas, maka tidak diperbolehkan dikirim melalui Tol Laut.

Padahal, jika melalui Tol Laut harga jual Aqua itu di Fakfak bisa ditekan sampai hanya Rp. 55.000 per karton (tidak berbeda terlalu jauh dengan di Surabaya), karena ada selisih besar ongkos kirimnya, yaitu Rp. 20.000 per karton.

Satu kontainer bisa diisi dengan 1.100 karton karton Aqua 600ml/1.500 ml, itu  berarti bisa menghemat Rp.22.000.000 sebagai ongkos kirim yang pasti dibebankan ke masyarakat konsumen.

Rata-rata kebutuhan masyarakat Fakfak terhadap air minum dalam kemasan sebanyak 30 kontainer per bulan, maka itu berarti bisa menghemat Rp. 660.000.000 per bulan, dan Rp. 7.920.000.000 per tahun, hanya untuk ongkos kirim air minum dalam kemasan itu!

Dari ulasan dan ilustrasi tersebut di atas, maka seharusnya daftar jenis klasifikasi Barang Kebutuhan Pokok di Keppres Nomor 71 Tahun 2015 tersebut di atas harus direvisi dengan memasukkan air minum di dalam kemasan di dalam daftar tersebut.

Revisi tersebut sangat mungkin, karena Pasal 2 ayat 7 Keppres tersebut membuka peluang untuk itu:

(7) Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah, berdasarkan usulan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pertimbangan lain yang sangat memungkinkan memasukkan air minum kemasan di dalam barang-barang yang boleh dikirim dengan Tol Laut adalah ayat-ayat lain di Pasal 2 Keppres Nomor 71 Tahun 2015 itu, yakni:

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

(2) Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun