Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

“Pasal Selundupan” di Draf Revisi Peraturan KPU untuk Jegal Ahok?

20 April 2016   09:08 Diperbarui: 20 April 2016   09:22 6343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, upaya menjegal Ahok lewat jalur formal pun masih terus dilakukan di DPR, yaitu melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan semakin memperberat syarat bagi calon perorangan.

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan syarat bagi calon perorangan di pilkada adalah 6-10 persen dari jumlah penduduk di daftar pemilih tetap (DPT), bukan dari jumlah penduduk keseluruhan dari daerah yang bersangkutan, demi untuk mempermudah dan memenuhi hak demokrasi warga negara yang ingin maju lewat jalur perorangan, tetapi setelah Ahok memutuskan maju di pilkada lewat jalur perorangan, dan dengan mudah memenuhi syarat tersebut, yang sebenarnya karena besarnya kepercayaan warga DKI terhadapnya, parpol-parpol di DPR pun menjadi panik, lalu ingin menjegal Ahok lewat revisi UU Pilkada itu. Syarat bagi calon perorangan ingin mereka revisi dan perberat menjadi antara 15-20 persen dari DPT.

Itulah semangat deparpolisasi yang dilakukan parpol-parpol itu sendiri demi menjegal Ahok. Di sinilah kelihatan sekali, betapa parpol-parpol itu selelalu lebih mengedepankan kepentingannya sendiri daripada mengakomodasi aspirasi rakyat. Hanya untuk menjegal Ahok, dan mengantisipasi munculnya calon perseorangan serupa di kemudian hari, mereka tanpa risih sedikitpun memanfaatkan kewenangan mereka di DPR untuk memperberat syarat calon perorangan itu.

Semangat deparpolisasi itu semakin kian menjadi dengan mulai turun tangannya juga beberapa parpol di DPR RI untuk ikut bergabung dengan lawan Ahok, mempolitisasi kasus-kasus hukum di Provinsi DKI Jakarta, dan cara-cara lainnya apapun metodenya, halal, maupun haram, termasuk menyebarkan kebencian dan fitnah SARA, yang penting Ahok harus dikeroyok, dijegal, dan dijatuhkan secepat-cepatnya.

Namun, seperti yang dikatakan oleh Kompasianer Doni Bastian di akun Twitter-nya: “Orang baik akan selalu dilindungi Tuhan. Difitnah seperti apapun, kredibilitasnya tak akan turun. Itulah Ahok.”

[caption caption="(Twitter Doni Bastian)"]

[/caption]Dan, rakyat Indonesia, khususnya warga DKI Jakarta pun semakin banyak yang pintar dan berwawasan luas, mampu melihat dan menilai secara obyektif dan jujur, siapakah pimpinanya yang layak didukung.

Saat ini, semakin dekat pilkada DKI 2017, semakin banyak kekuatan-kekuatan jahat yang bermunculan untuk menjatuhkan Ahok, fitnah dan menyebarkan kebencian SARA pun menjadi andalan mereka, setelah berbagai upaya lainnya selalu kandas, bahkan berbalik menghantam mereka sendiri, seperti dalam kasus suap reklamasi.

Anggota-angota DPRD DKI Jakarta selalu menyerang Ahok dengan isu suap, terutama dalam kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, tetapi apa yang terjadi? Justru salah satu anggota mereka, M Sanusi dari Partai Gerindra, yang terkena operasi tangkap tangan KPK, karena menerima suap. Dan, KPK mengindikasi kuat bahwa kolega-kolega Sanusi di DPRD DKI pun bakal menyusul.

BPK dengan hasil audit investigasinya yang diduga dibuat untuk menjatuhkan Ahok pun, kini keadaan mulai berbalik, dengan mulai terbuka borok-boroknya sendiri, di antaranya terkuaknya Ketua BPK Harry Azhar Aziz yang diam-diam punya perusahaan offshore di Panama Papers, dan selama ini tidak pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK.

Demikian juga dengan upaya menyelundupkan ketentuan di revisi Peraturan KPU tentang wajib meterai untuk setiap formulir pendukung calon pasangan perorangan di pilkada tersebut di atas, terbongkar pula ke publik sebelum itu terlanjur disahkan, dan memaksa KPU untuk menghilangkan syarat tersebut.

Benarlah jika dikatakan bahwa firman Tuhan di Alkitab terjadi di peristiwa-peristiwa ini. Firman yang tertulis di Kitab Roma 12:19: “Saudara-saudaraku yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Allah, sebab ada tertulis: Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan.” *****  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun