“Dasar Gubernur tidak tahu sopan santun!” gerutu mereka, yang terpaksa gigit jari.
Khayalan membagi-bagi Rp 8,8 triliun itu pun buyarlah sudah.
Ternyata setelah pernah diumpat Ahok seperti itu, tak juga membuat DPRD DKI kapok, masih tetap nekad untuk melakukan hal yang kurang-lebih sama. Maklum juga sudah lama tidak pernah makan lobster lagi, akibat anggaran-anggaran silumannya selalu ditolak Ahok; anggaran UPS, anggaran sosialisasi SK Gubernur, dan lain-lain.
Maka, pada Maret 2016 lalu, seusai rapat antara Pemerintah Provinsi dengan Balegda DPRD DKI, Ketua Balegda, M Taufik pun mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, hasil rumusannya, kepada Ahok, melalui Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati.
Dalam draf itu, Taufik mengusulkan kepada Ahok agar disetujui penurunan kewajiban kontribusi tambahan pengembang dalam proyek reklamasi itu, dari 15 persen menjadi hanya 5 persen, disertai dengan cara perhitungan versinya.
Sama nasibnya dengan dengan pengajuan anggaran sosialisasi SK Gubernur di atas, saking tak masuk akalnya usulan tersebut dengan berpotensi besar merugikan negara, Ahok pun mencoret draf itu dengan tanda silang, lalu menulis disposisinya dengan kata "Gila"! (tertanggal 8 Maret 2016):
“Gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi”
Ahok mengancam anak buahnya, siapapun yang berani melawan disposisinya itu, ia akan penjarakan mereka. “Berarti kalian ikut main," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Setelah itu, Sekretaris Daerah Saefullah ditugaskan Ahok, menyerahkan kembali draf yang telah didisposisi Ahok itu kepada Taufik.
Membaca disposisi itu, Taufik pun merasa tersinggung, “Kenapa Gubernur tulis kata ‘gila’?” protes taufik kepada Saefullah.
Saefullah yang mungkin merasa sungkan, menjawab, “Itu bukan kata ‘gila’, Pak, tapi ‘bila’.”
“Padahal mana ada ‘bila’, jelas-jelas kok tulisannya pakai ‘g’, ‘gila’, kok!” kata Ahok.