Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Beginilah Cara Telkom Menyandera Pelanggannya

2 Februari 2016   19:02 Diperbarui: 4 April 2017   18:03 10946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wajar, jika pelanggan IndiHome yang ingin berhenti berlangganan layanan internet Telkom saja, merasa tertipu, dijebak, atau disandera Telkom dengan ketentuannya itu. Karena mereka masih membutuhkan telepon rumah/kantornya, tetapi itu akan dicabut Telkom juga jika mereka berhenti layanan internet Telkom.

Pada “Frequently Asked Questions” di situs Indihome, tepatnya di nomor 33, Telkom mencantum ketentuan tersebut, yaitu jika pelanggan berhenti berlangganan, maka otomatis layanan akan berhenti, termasuk layanan Triple Play seperti internet, interactive TV dan telepon, dan "Seluruh perangkat Telkom yang terdapat di pelanggan akan diambil kembali oleh pihak Telkom."

Ketika mengumumkan pemblokiran Netflix oleh Telkom, pada 27 Januari lalu, Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan antara lain mengatakan, "Mumpung (Netflix di Indonesia itu) masih kecil, kita ajarin ikut aturan di sini!" (Kompas.com)

Tetapi, bagaimana dengan aturan yang dibuat Telkom sendiri terhadap pelanggannya yang sifatnya menjebak dan menyandera seperti ini?

Ketentuan sepihak yang dibuat Telkom ini bisa dikatakan telah menghalangi konsumennya untuk baik secara langsung atau tidak langsung memperoleh barang dan atau jasa dari pesaingnya, sebagaimana dilarang oleh Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. ****

 

Sumber Berita: Kompas.com

Sumber Gambar: IndiHome

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun