Wajar, jika pelanggan IndiHome yang ingin berhenti berlangganan layanan internet Telkom saja, merasa tertipu, dijebak, atau disandera Telkom dengan ketentuannya itu. Karena mereka masih membutuhkan telepon rumah/kantornya, tetapi itu akan dicabut Telkom juga jika mereka berhenti layanan internet Telkom.
Pada “Frequently Asked Questions” di situs Indihome, tepatnya di nomor 33, Telkom mencantum ketentuan tersebut, yaitu jika pelanggan berhenti berlangganan, maka otomatis layanan akan berhenti, termasuk layanan Triple Play seperti internet, interactive TV dan telepon, dan "Seluruh perangkat Telkom yang terdapat di pelanggan akan diambil kembali oleh pihak Telkom."
Tetapi, bagaimana dengan aturan yang dibuat Telkom sendiri terhadap pelanggannya yang sifatnya menjebak dan menyandera seperti ini?
Ketentuan sepihak yang dibuat Telkom ini bisa dikatakan telah menghalangi konsumennya untuk baik secara langsung atau tidak langsung memperoleh barang dan atau jasa dari pesaingnya, sebagaimana dilarang oleh Pasal 25 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. ****
Sumber Berita: Kompas.com
Sumber Gambar: IndiHome