Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inikah Udang di Balik Batu, Telkom Memblokir Netflix?

28 Januari 2016   22:48 Diperbarui: 7 Juli 2020   21:12 2359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum genap satu bulan hadir di Indonesia, Netflix, layanan video streaming berbayar asal Amerika Serikat itu, secara tiba-tiba diblokir oleh Telkom Indonesia.

Mulai bisa dinikmati di Indonesia pada 7 Januari 2016, pada 27 Januari 2016, pukul 00:00 WIB sudah diblokir Grup Telkom, sehingga semua pengguna layanan internet produk Grup Telkom; IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel, tidak bisa lagi mengakses Netflix, sampai waktu yang tidak ditentukan.

Langkah pemblokiran oleh Telkom agak aneh, karena biasanya Telkom baru melakukan pemblokiran seperti ini setelah ada perintah dari pemerintah atau dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang juga membawahi korporasi Grup Telkom Indonesia.

Katanya, Netflix Tidak akan Diblokir

Bahkan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sendiri menyatakan bahwa Kementeriannya (yang berarti juga Telkom) tidak akan memblokir Netflix, meskipun menimbulkan kontroversi, dan dianggap melanggar undang-undang. Netflix tidak akan diblokir, tetapi akan diwadahi dan diberi kesempatan selama satu bulan untuk memenuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, demikian yang dinyatakan Rudiantara, pada 11 Januari 2016.

"Netflix nanti akan diwadahi dari sisi regulasinya, karena di situ ada kepentingan masyarakat juga," kata Rudiantara, sebagaimana dikutip KompasTekno di Jakarta, Selasa (11/1/2016).

Sedangkan mengenai kontennya, Rudiantara meminta agar Netflix memerhatikan konten-konten yang disajikan, dan tunduk terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Konten-konten yang hanya layak dikonsumsi oleh penonton dewasa menurut Rudiantara hendaknya diproteksi. "Boleh-boleh saja beroperasi, setelah kontennya terkontrol," ujarnya.

Untuk menentukan suatu kebijakan yang pasti terhadap Netflix, pada Rabu, 13 Januari 2016, diadakan rapat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Badan Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dari hasil rapat itu disepakati, yang kemudian diumumkan Menkominfo Rudiantara bahwa pemerintah memberi waktu selama satu bulan (mulai terhitung tanggal 13 Januari itu), kepada Netflix untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu mengenai izin usaha dan badan usaha.

Rudiantara menegaskan, dalam jangka waktu itu, Netflix tidak akan diblokir, tetapi wajib mengurus perizinan dan membentuk badan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten (Kompas.com).

Yang Memutuskan Pemblokiran Bukan Menkominfo

Namun, waktu baru berjalan dua minggu, tiba-tiba, pada 27 Januari 2016, pukul 00:00 WIB itu, Telkom sudah memblokir Netflix.

Dalam pernyataan persnya, pada 27 Januari pagi, Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Dian Rachmawan, mengemukakan alasan Telkom melakukan pemblokiran Netflix, yaitu karena Netflix dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun