Setelah ditegur Presiden Jokowi, barulah dia mencabut larangan itu dan berkata, meskipun Go-Jek dan sebagainya itu melanggar Undang-Undang, namun, dia tetap membuka peluang penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan berbasis aplikasi. Hal ini menjadi solusi sementara hingga kondisi transportasi publik baik.
Nah, di sini dia sendiri mengakui, dan memang kita semua tahu faktanya demikian, bahwa sampai saat ini transportasi umum (massal) masih jauh dari memadai, baik dari segi kwantitasnya, apalagi kwalitasnya. Faktor ini juga merupakan alasan utama membuat masyarakat lalu membutuhkan moda transportasi berbasi aplikasi itu. Saat pemerintah sampai kini belum sanggup menyediakan moda transportasi umum (massal) yang baik dari kuantitas, dan kualitasnya bisa diandalkan, dan masyarakat mendapat alternatif terbaiknya, kok malah tiba-tiba Menhub malah ingin menyetopkannya.
Tetapi, dia sudah terlanjur membuat heboh sehari, kritik dan berbagai kecaman dari masyarakat, terutama netizen terlanjur menyerangnya habis-habisan, terutama apalagi kalau bukan di media sosial, seperti Twitter dengan berbagai meme sarkastisnya. Ignasius mungkin tidak mengetahuinya, karena tidak tertarik dengan media sosial, tetapi teguran dan perintah dari Presiden Jokowi itu pasti jelas baginya.
Jika dia memang hendak melarang, seharusnya sejak awal dia sudah melakukan itu. Sekarang, setelah Go-Jek dan sejenisnya itu mengalami pertumbuhan dahsyat seperti sekarang ini, mennyerapkan ratusan ribu tenaga kerja baru, dan dibutuhkan masyarakat, barulah dia tiba-tiba mau melarangnya. Menantang masyarakat. Sungguh sangat terlambat.
Seharusnya larangan itu tidak perlu dilakukan, yang lebih tepat dilakukan adalah menerbitkan surat edaran untuk menatanya agar lebih tertib dan aman, misalnya, semua kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum berbasis aplikasi itu mempunyai kewajiban juga untuk mengikuti uji kelayakan di jalan umum, demi keselamatan semua orang sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apakah perlu juga dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, supaya dimasukkan pula moda transportasi berbasis aplikasi itu, supaya tidak lagi ilegal? Hal tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi, karena harus juga dipikirkan jangka panjangnya, apakah ke depan, ketika semua moda transportasi massal di Indonesia sudah memadai, masihkah masyarakat memerlukan moda transportasi roda dua semacam Go-Jek dan teman-temannya itu? *****
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H