Dari sumber-sumber seperti inilah kemudian lahirlah undang-undang baru, yang sebelumnya tidak pernah ada sama sekali, seperti lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga nanti akan ada undang-undang yang mengatur tentang toko dan belanja daring, yang sampai saat ini belum ada regulasinya yang memadai (suatu bukti dari tertinggalnya hukum di belakang dinamisasi dan kebutuhan masyarakat moderen).
Presiden Jokowi sangat menyadari hal itu, maka itu dia pun berkata menanggapi kebijakan Menhub itu, sebagaimana dikutip dari www.presidenri.go.id : bahwa moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet hadir karena dibutuhkan masyarakat.
Oleh karena itu, jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan. “Aturan yang buat siapa sih? Yang membuatkan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah,” katanya, di istana Bogor, Jumat, 18/12/2015.
Semestinya, kata Jokowi lagi, aturan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga misalnya disiapkan aturan transisi hingga tansportasi massa sudah bagus dan sudah nyaman. “Saya kira nanti secara alami orang akan memilih, ke mana dia akan menentukan pilihannya.”
Artinya, jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Go-Jek adalah salah satu contoh aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui dan melakukan inovasi sebuah ide kreatif. “Jadi jangan sampai mengekang sebuah inovasi,” ujar Presiden.
Presiden juga berharap adanya penataan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. “Memberikan pembinaan, menata sehingga keselamatan dari penumpang bisa dijaga,” ujar Jokowi.
Jadi, di sini, sebenarnya, substansinya bukan soal legal, atau ilegal ojek, tetapi lebih pada memahami dan mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, di tengah-tengah pemerintah yang sampai detik ini belum juga mampu menyediakan moda transortasi (massal) yang memadai.
Yang sangat penting juga adalah perusahaan yang membawahi moda-moda transportasi berbasis aplikasi itu harus jelas status hukumnya, harus berbadan hukum, pengemudi kendaraan yang digunakan harus mempunyai SIM yang sah, demikian juga kendaraan bermotornya juga harus mempunyai surat-surat yang sah, dan kendaraan itu sendiri wajib memenuhi standar laik jalan sebagaimana ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koran Kompas (Sabtu, 19/12/2015) mengutip beberapa pendapat mengenai tindakan blunder Menhub Ignasius Jonan itu, yakni: Praktisi industri digital Shinta Dhanuwardoyo menyarankan ada komunikasi antarkementerian yang lebih intens sehingga inovasi tidak dimatikan regulasi. Aplikasi sebagai aset anak bangsa di dunia teknologi informasi lebih baik dirangkul dan dibukakan jalan agar bisa berkembang.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, angkutan umum berbasis aplikasi merupakan bentuk kreativitas ekonomi yang sudah diterima masyarakat.