Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Tragedi O.C. Kaligis, karena Ingkar Janjinya kepada Tuhan?

15 Juli 2015   10:58 Diperbarui: 15 Juli 2015   12:35 174602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai di sini, hal yang tragis yang menimpa Kaligis saat ini adalah justru ia “dipaksa” oleh KPK untuk menyisa banyak perkara, bukan karena meninggal dunia sebagaimana disebutkan banyak lawyer mengalaminya, tetapi karena menjadi KPK, dan jalan selanjutnya masih panjang, karena harus melalui proses hukum yang cukup lama.

Dan, seperti yang sudah saya sebutkan, dalam sejarahnya selama menangani kasus korupsi sampai di pengadilan Tipikor, KPK tidak pernah kalah. Dengan asumsi itu, Kaligis pun kemungkinan besar akan divonis bersalah, dan masuk penjara selama beberapa tahun ke depan. Jika vonis itu tergolong berat dengan minimal di atas 10 tahun penjara, maka Kaligis secara tragis harus menghabiskan sisa usianya di dalam penjara. Di saat bebas ia sudah berusia di atas 80 tahun!

Selanjutnya Kaligis juga berpesan:

... Dalam usia 60 tahun kita mesti membuat persiapan, karena pada suatu waktu, mati itu tidak bisa dielakkan. Sebagai orang yang percaya, pada saat itu kita mesti bilang kepada Pencipta kita, “Tuhan, saya sudah siap. Saya memohon ampunan Engkau atas segala dosa saya, dan saya sudah siap menghadapi segala-galanya, menghadapi Engkau.”

Dalam renungannya itu Kaligis berkehendak setelah pensiun sebagai pengacara (yang sangat disegani lawan, maupun kawannya itu), ia ingin kelak meninggal dunia dalam damai, dengan diberi ampunan atas dosa-dosanya selama hidupnya itu.

Namun, yang kini terjadi justru tragedi dalam hidupnya saat ia masih aktif sebagai pengacara karena keterlibatannya dalam kasus korupsi itu. Apakah kaligis masih tetap bisa berkata kepada Tuhan bahwa ia sudah siap untuk dipanggil oleh-Nya? Sedangkan dosa-dosa yang dimohon diampuni oleh Tuhan itu juga termasuk dosa terlibat dalam kasus suap saat menangani perkara, seperti pada kasus suap hakim PTUN Medan itu? Jika memang ia tidak terlibat, tentu Kaligis memohon kepada Tuhan, semoga Tuhan memberi kekuatan dan jalan-Nya agar ia bisa keluar dari “cobaan” maha berat ini.

**

Saat membaca bagian perenungan mendalam Kaligis yang membuatnya memutuskan untuk berhenti sebagai pengacara profesional itu, kita tentu akan mencoba meresapinya dan ikut merenungkan tentang makna kehidupan yang hakiki, yang terlepas dari kesuksesan duniawi yang penuh dengan godaan uang, harta, dan wanita. Hal yang sama mungkin juga diresapi oleh pengacara-pengacara lainnya yang membaca buku tersebut.

Namun, ternyata keputusan mundur dengan berbagai kalimat-kalimat religius dan puitis itu hanya bertahan 9 bulan. Dalam suatu rapat di kantor Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kaligis berubah 180 derajat. Ia mengatakan, di sana ia didaulat untuk turun gunung lagi, aktif kembali sebagai pengacara. Halmana setelah dipikir masak-masak, tidak bisa ditolaknya.

Setelah turun gunung perkara besar pertama yang ditangani OCK adalah Aulia Pohan, besan SBY, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Artalyta Suryani, Bibit-Chandra, kasus Marcella Zalianty dan pembalab Ananda Mikola yang dituduh menganiaya pegawainya, Ariel dan Luna Maya, kasus Tommy Soeharto di Guersey, Swiss.

“Mereka mengatakan saya egoistis jika dalam kondisi yang masih punya kapasitas tidak mau membela orang-orang yang membutuhkan pembelaan dan membimbing para lawyer muda. Mereka menyebut saya konyol karena berhenti di saat kantor saya sedang laris-larisnya mengurus tumpukan perkara, yang persidangannya berlangsung di dalam dan di luar negeri.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun