Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

“Tersangka”, Senjata Ampuh yang Melumpuhkan Lawan  

14 Juli 2015   17:59 Diperbarui: 14 Juli 2015   17:59 4911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akibat dari ditersangkakannya Ketua KY dan komisioner KY itu telah membuat komisioner lainnya pada was-was dalam menjalankan tugasnya.  Hal itu diakui oleh komisioner KY Imam Anshori saat jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). "Ini tidak hanya mengganggu KY, tapi lembaga pengawas lainnya. Jadi mudah-mudahan petinggi negara ini memberi perhatian. Jangan sampai ada preseden buruk," ucap Imam (Harian Kompas, Senin, 13/07/2015).

Lembaga pengawas lainnya yang dimaksud itu adalah Ombudsman dan Komnas HAM. Jadi, kedua lembaga ini pun bisa bernasib sama jika saja kasus ditersangkakannya Ketua KY dan komisioner KY itu menjadi preseden.

Bukan hanya itu, kelak KPK pun semakin mudah dilemahkan. Cukup jika ada pimpinan KPK yang membuat pernyataan tentang suatu kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, lalu koruptornya tidak terima, menganggap pimpinan KPK itu telah mencemarkan nama baiknya, lalu lapor polisi, kemudian polisi menetapkan pimpinan KPK itu sebagai tersangka. Maka sesuai dengan Undang-Undang KPK, presiden pun memberhentikan sementara pimpinan KPK itu. Selanjutnya, akan terjadi lagi seperti KPK sekarang ini.

Selain Suparman dan Taufiqurahman dari KY, sebenarnya masih ada beberapa pakar dan mantan hakim agung yang mengeluarkan pendapat yang senada tentang putusan Hakim Sarpin Rizaldi, misalnya, pernyataan dari mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa.

Harifin menilai, banyak pertimbangan yang ngawur dalam putusan sidang praperadilan oleh Hakim Sarpin itu. Salah satunya mengenai status tersangka yang dijadikan obyek sidang praperadilan itu.

"Dari yang saya amati, banyak pertimbangan yang ngawur.  Pertama, hakim memperluas kewenangan praperadilan dengan memasukkkan penetapan tersangka dengan alasan yang mengada-ada. Putusan ini mengacau karena memberikan penafsiran begitu luas," tegas Harifin Tumpa, Senin, 16 Februari 2015 (sindonews.com).

Ada juga mantan Ketua Mahkamah Agung lainnya, Bagir Manan yang menilai, putusan Hakim Sarpin Rizaldi itu adalah keputusan yang nekad. Menurut dia, putusan tersebut bukan merupakan hasil penafsiran hukum, melainkan menambahkan obyek hukum dalam praperadilan.

"Dari putusan itu, Sarpin tidak langsung mengatakan, obyek praperadilan boleh ditambahkan. Itu kan bukan penafsiran. Jadi, dia nekat benar. ... Dia gunakan dalih penemuan hukum untuk memutuskan itu. Ini agak nekat lagi karena menemukan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum," kata Bagir, 23 April 2015 (Kompas.com).

Bandingkan dengan pernyataan lain yang dikemukan oleh mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja yang bunyi pernyataannya jauh lebih keras dan kasar.

"Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofesional conduct alias bodoh atau kemasukan angin," katanya (detikcom, 20/02/2015).

Jika mau dipersoalkan, seharusnya Komariah lebih pantas dijadikan tersangka ketimbang Ketua KY dan komisioner KY itu. Tetapi kenapa justru dua pimpinan KY itu yang “dipilih” untuk dijadikan tersangka?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun