Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

“Tersangka”, Senjata Ampuh yang Melumpuhkan Lawan  

14 Juli 2015   17:59 Diperbarui: 14 Juli 2015   17:59 4911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pratikno mengatakan, tidak ada arahan lain yang lebih detail dari Presiden terkait hal ini. (Harian Kompas, Selasa, 14/07/2015.

Sama dengan kasus ditersangkakannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang terlalu dibuat-buat, demikian juga dengan kasus ditersangkakannya Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, juga terkesan kuat terlalu dibuat-buat, apalagi penetapan itu ditetapkan setelah tujuh komisoner Komisi Yudisial dengan suara bulat memutuskan Hakim Sarpin Rizaldi telah melakukan pelanggaran saat menyidangkan sidang praperadilan Budi Gunawan, dan merekokemnadsaikan ke Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi kepadanya sebagai hakim non-palu selama 6 bulan.

Kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, bahwa pemerintah akan melobi Hakim Sarpin Rizaldi untuk mencabut laporannya itu di polisi. Namun sampai tulisan ini dibuat, Sarpin belum mau mempertimbangkannya. Semoga saja nanti bukan malah menjadi tawar-menawar hukum: Sarpin bersedia cabut laporannya, asalkan KY juga bersedia mencabut rekomendasinya ke Mahkamah Agung yang berupa ia dijatuhi sanksi sebagai hakim non-palu selama 6 bulan itu.

Ketika Pengawas Dijadikan Tersangka

Dari rentetan kasus dari KPK sampai KY, rasanya sulit untuk tidak mengatakan bahwa penetapan kedua pimpinan KY sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri ini pun ada kaitannya dengan kasus Budi Gunawan. Yakni, diduga kuat hal tersebut merupakan bentuk balas budi Mabes Polri kepada Hakim Sarpin, yang di sidang praperadilan Februari lalu telah memenangkan Budi Gunawan saat melawan KPK. Apalagi saat ini Budi Gunawan sudah menjadi Wakapolri, dan berpotensi besar kelak akan menjadi Kapolri, mengganti Badrodin Haiti yang akan pensiun Agustus 2016. Jadi, bisa jadi ini adalah bentuk dari balas budi dari Budi Gunawan kepada Hakim Sarpin, yang dilaksanakan oleh Budi Waseso dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kabareskrim Polri.

Seperti diketahui dasar dari penetapan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri itu adalah laporan Hakim Sarpin Rizaldi, yang menuduh kedua pimpinan KY itu telah membuat pernyataan di media massa yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak harkat dan martabatnya.

Padahal pernyataan Suparman dan Taufiqurahman itu adalah jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai keputusan yang diambil Hakim Sarpin di sidang praperadilan Budi Gunawan itu, yang dianggap menyalahi hukum acara pidana dan kewenangannya sebagai hakim. Pernyataan mereka masih ada kaitannya dengan jabatan mereka sebagai komisioner KY yang fungsi utamanya memang menyangkut pengawasan terhadap kinerja dan perilaku hakim. Sama sekali bukan mengenai diri pribadi Sarpin. Lain halnya jika mereka membuat pernyataan yang, misalnya, menuding Hakim Sarpin ditenggarai menerima suap, dan sejenisnya.

 

Komisi Yudisial diadakan berdasarkan konstitusi negara, yaitu UUD 1945, yaitu Pasal 24B, yang dijabarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang pada pokoknya menyebutkan: Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Tajuk Rencana Harian Kompas, Selasa, 14/07/2015 menulis:

“... KY memang diberi tugas dan wewenang oleh UUD 1945 untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pimpinan KY dan anggota KY juga punya hak protokol layaknya pejabat negara. Respons atau tanggapan dari KY di media massa terhadap perilaku hakim seharusnya ditempatkan dalam kerangka tujuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun