Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

“Tersangka”, Senjata Ampuh yang Melumpuhkan Lawan  

14 Juli 2015   17:59 Diperbarui: 14 Juli 2015   17:59 4911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tuduhan pencemaran nama baik, termasuk dalam kasus KY melawan Sarpin, Romli melawan ICW, Maruly melawan majalah Tempo, selalu menggunakan medium media massa. Kita berharap Polri tidak hanya menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, tetapi juga mempertimbangkan eksistensi UUD 1945, Pasal 50 KUHP, UU Komisi Yudisial dan UU Pers. Pasal 50 KUH Pidana mengatakan, ”barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana.”

KY dibentuk sebagai amanat reformasi untuk menjaga kehormatan, keluhuran hakim. Kita yakin masih ada solusi demokratis lain guna menyelesaikan tuduhan pencemaran nama baik Sarpin oleh pimpinan KY. Penyelesaian di luar pengadilan akan lebih elegan.”

Di acara Prime Time News Berita Satu TV kemarin (Senin, 13/07/2015) ada seorang pakar hukum pidana yang berkomentar, seharusnya antara sesama hakim tidak boleh memberi penilaian terhadap putusan hakim lainnya, demikian juga dengan hakim dari KY. Setahu saya ketua dan pimpinan KY tidak berstatus sebagai hakim. Undang-Undang Komisi Yudisial tidak menyebutkan mereka sebagai hakim. Karena mereka memang tidak bertugas dan berwenang sebagaimana layaknya hakim dalam menyidangkan suatu kasus dan menjatuhkan vonis. Tujuh komisoner KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Seandainya pun mereka adalah hakim, jika dianggap salah karena menilai putusan hakim lainnya, maka kesalahan itu pasti lebih pada masalah kode etik semata, bukan soal kejahatan yang harus berurusan dengan polisi.

Logika Balas Budi

Seusai Hakim Sarpin membaca putusannya yang menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, Selasa, 17 Februari 2015, saat dimintai pendapatnya oleh para wartawan, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menjawab bahwa vonis Hakim Sarpin Rizaldi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada sistem hukum pidana, dan bertentangan semangat reformasi Mahkamah Agung.

"Kami bisa simpulkan apa yang terjadi, secara permukaan putusan ini memang mengguncangkan, menimbulkan keruwetan hukum, dan bertentangan dengan semangat  untuk melakukan reformasi MA," kata Suparman di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Secara pribadi dia juga menyesalkan adanya aparat peradilan di bawah tidak dapat menjaga amanah dan semangat MA.

Meski begitu, dia mengaku belum ada kesimpulan dari KY apakah Sarpin melanggar kode etik atau tidak. Sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan informasi serta mengkaji bahan investigasi timnya di lapangan (Tribunnews.com).

Apakah pernyataan kritik seperti ini sama dengan pencemaran nama baik, serta merusak martabat dan harkat Hakim Sarpin Rizaldi?

Sungguh demokrasi negara ini berada dalam keadaan sangat berbahaya jika setiap ada orang yang memberi penilaiannya atau tanggapannya terhadap suatu putusan hakim akan disamakan dengan melakukan pencemaran nama baik, serta merusak harkat dan martabat sang hakim, lalu dijadikan tersangka dan berpotensi masuk penjara!  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun