Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Ada "Devil's Advocate" di Kasus Pembunuhan Engeline?

4 Juli 2015   11:14 Diperbarui: 4 Juli 2015   11:14 3409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iblis itu memang ada, dan ia bisa saja berwujud sebagai manusia di bumi. Lewat perbuatan-perbuatannyalah kita bisa mengetahui iblis-iblis berwujud manusia itu.

Kisah kematian Engeline masih jauh dari tuntas. Polda Bali masih dalam tahapan meneruskan penyelidikan mereka secara lebih intensif lagi. Sampai sekarang, polisi sudah menetapkan ibu angkat Engeline, Margariet sebagai tersangka utamanya, dan pembantu rumah tangga Margariet, Agus Tae Hamdani sebagai tersangka turut melakukan pembunuhan tersebut.

Karena yang menjadi korban pembunuhan adalah seorang bocah perempuan cantik suci delapan tahun yang lemah dengan misteri-misteri di baliknya, maka tak heran kasus ini pun menjadi perhatian besar di seluruh Indonesia. Dari rakyat biasa sampai presiden.

Tak heran jika kemudian kasus ini menarik perhatian pengacara-pengacara besar untuk menanganinya langsung. Terutama pengacara-pengacara yang selalu menomorsatukan uang, prestasi, prestise, pengakuan, dan ketenaran ketimbang kebenaran dan keadilan.

Memenangkan suatu kasus kriminal yang mendapat perhatian besar secara nasional seperti kasus pembunuhan Engeline ini merupakan suatu tujuan mutlak, karena dengan kemenangan itu mereka akan merasa semakin disanjung sebagai pengacara hebat yang dengan ilmu hukum yang dikuasainya bisa menaklukkan siapa pun dan apapun, termasuk negara.

Karena itu apapun yang terjadi harus menang! Tidak perduli siapa korban pembunuhannya, dan apakah klien yang mereka bela itu sesungguhnya pelaku kejahatan yang sebenarnya ataukah bukan. Dalam pandangan pengacara jenis begini, kasus seperti kasus pembunuhan bocah perempuan bernama Engeline ini justru merupakan lahan yang sangat bagus untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas. Kondisi bocah Engeline yang begitu memprihatinkan sebagai korban pembunuhan keji itu sama sekali tidak mampu menyentuh nuraninya.

Semakin banyak kemenangan semakin tinggi pula tingkat arogansinya dengan semakin tak perduli lagi dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan. Hati nurani pengacara-pengacara jenis ini mungkin saja sudah mati karena dikuasai oleh uang, ketenaran, egoisme dan arogansi tingkat tinggi.

Oleh karena itu tak jarang pula ada pengacara besar bertarif super mahal yang rela menangani kasus yang melibatkan orang tak mampu, tanpa bayaran, asalkan kasusnya mendapat perhatian besar/nasional. Karena ada kompensasinya itu, yaitu ketenaran sebagai pengacara luar biasa hebatnya yang tak pernah kalah dalam berperkara. 

Di pengadilan, dengan kelihaian di bidang hukum dan “ilmu kelicikan” yang sangat mereka kuasai itu mereka mampu menemukan kelemahan-kelemahan hukum demi keuntungan kliennya, sehingga meskipun mereka sendiri tahu kliennya itulah pelaku kejahatan sebenarnya, mereka mampu membuatnya menjadi orang yang tidak bersalah, sehingga dibebaskan hakim.

Apa yang dilakukan oleh pengacara-pengacara jenis ini tentu saja akan sangat disenangi iblis. Karena mereka telah membela orang-orang yang telah melakukan perbuatan-perbuatan iblis. Dengan kata lain pengacara-pengacara jenis ini adalah pembela dari iblis-iblis berwujud manusia itu. Jika mereka sudah tahu bahwa kliennya itu sesungguhnya seorang monster pembunuhan keji, tetapi tetap bertekad membelanya habis-habisan sampai terpaksa dibebaskan hakim karena tak terbukti secara hukum, bukankah sesungguhnya pengacara-pengacara itu sendiri merupakan iblis berwujud manusia, pengacara-pencaranya iblis di dunia?

Hollywood pernah membuat sebuah film bagus yang mempunyai premis ceritanya berdasarkan pengacara muda hebat yang selalu sukses membebaskan para penjahat dari hukuman penjara atau mati, padahal ia sendiri tahu bahwa klien yang dibelanya itu memang penjahat-penjahat keji. Karena penjahat-penjahat keji itu sesungguhnya adalah iblis berwujud manusia, maka pengacaranya pun patut disebut sebagai pengacaranya iblis atau devil’s advocate.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun