Â
Uraian masalah yang dimaksud Filep adalah mengenai penyelenggaran Pilpres di Fakfak. Tim hukum Prabowo-Hatta menulisnnya sebagai berikut:
Â
"Bahwa di daerah pemilihan mayoritas warga Papua 'nasrani' dan disebut basis 'Papua Merdeka' maka pasangan no 2 mendapat suara mayoritas. Hal ini disebabkan oleh isu 'lebih mudah merdeka' atau 'dialog' kalau pasangan no 2 yang menang. Sedangkan di beberapa kampung muslim dan daerah perkotaan yang penduduknya lebih heterogen diperoleh kecenderungan ke pasangan no 1."
Â
Ketika itu, menurut Filep, apa yang ditulis di dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta tersebut dalam satu pekan terakhir menjadi perbincangan hangat di antara warga. Tokoh agama, tokoh adat, dan elit partai politik sudah membahas hal tersebut (Kompas.com).
Â
Pada hari yang sama, keberatan yang sama juga dikemukakan saksi mandat Jokowi-JK dari Provinsi Papua Barat, Jimmy Demianus Iji. Dia menyatakan keberatannya kepada kubu Prabowo-Hatta melalui Hamdan Zulva, karena kubu Prabowo-Hatta telah menggunakan isu SARA dan tudingan janji kemerdekaan dari kubu Jokowi-JK sebagai penyebab kekalahan telak mereka di Papua Barat.
Â
Padahal menurut dia, justru Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi yang menyebarkan isi Papua Merdeka di wilayah tersebut. Menurut Jimmy menganggap isu tersebut disebarluaskan sebagai kampanye hitam untuk Jokowi-JK karena Abraham adalah Ketua DPD Gerindra serta Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di provinsi tersebut.
Â