Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo terdapat tiga alasan, yakni:
- BI merupakan salah satu lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency yang disebut digital rupiah.
- Secara demografi, 60% masyarakat Indonesia adalah generasi milenial yang menginginkan pembayaran serba digital.
- Untuk memperkuat kerjasama internasional
Mamfaat Rupiah Digital
- Meningkatkan efisiensi sistem keuangan
- Membantu transaksi belanja dan pendapatan daerah
- Menyediakan instrumen kebijakan moneter
- Pembayaran nontunai yang lebih praktis
Penggunaan rupiah digital sebenarnya tidak berbeda jauh dengan uang elektronik yang sering kita pakai sekarang, yang membedakannya adalah "e-Rupiah" menggunakan kode khusus dan hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia (bank sentral). Karena merupakan alat pembayaran yang sah maka rupiah digital tidak termasuk kedalam aset kripto. Jadi nantinya Indonesia akan memiliki tiga alat pembayaran yang sah diantaranya Uang kartal (uang kertas dan logam), Uang dalam bentuk kartu (debit, kredit, atau e-money), dan Uang digital (rupiah digital).
Meskipun proses penerbitan Rupiah Digital masih harus melalui jalan yang panjang. Namun Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan. Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H