Mohon tunggu...
Daniel Andressony
Daniel Andressony Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasisiwa FEB Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menuju Indonesia Emas 2045 Rupiah Digital sebagai Uang Masa Depan

10 Oktober 2023   22:12 Diperbarui: 10 Oktober 2023   22:29 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupiah Mata Uang Indonesia

Pemerintah terus mendorong optimalisasi transformasi digital di tanah air, terutama di ranah ekonomi dalam menyongsong persiapan Indonesia Emas 2045 merayakan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Pada rangkaian presidensi G20 sempat dibahas mengenai persiapan dan implementasi CBDC serta perspektif terkait mata uang digital. Tepatnya pada 30 November 2022 kemarin, Bank Indonesia meluncurkan White Paper Rupiah Digital yang diberi nama Proyek Garuda. Proyek Garuda adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk menciptakan uang digital nasional atau CBDC yang dikenal sebagai e-Rupiah. Proyek ini didukung oleh Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan serta bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan di Indonesia.

CBDC (Central Bank Digital Currency) adalah jenis mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral dan dapat digunakan oleh individu maupun perusahaan untuk melakukan transaksi keuangan. CBDC dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi risiko, biaya transaksi, meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Sama halnya dengan e-Rupiah yang nantinya dapat digunakan untuk mengurangi kebutuhan uang tunai, meningkatkan transaksi elektronik dan meningkatkan transparansi dalam sistem keuangan.

Definisi Rupiah Digital

Rupiah Digital merupakan uang Rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik (uang kertas dan logam), uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang kita pakai saat ini. Rupiah Digital sendiri hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah digital sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu: Rupiah Digital Wholesale dan Rupiah Digital Retail.

Rupiah Direncanakan Berbentuk Digital
Rupiah Direncanakan Berbentuk Digital

Perbedaan Rupiah Digital Wholesale dan Rupiah Digital Retail

Rupiah Digital Wholesale digunakan oleh bank untuk bertransaksi dengan Bank Indonesia atau bank lainnya yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan. Dengan adanya Rupiah Digital Wholesale juga diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan suku bunga dan mengatur likuiditas di pasar keuangan.

Rupiah Digital Retail (RDR) yang akan digunakan oleh masyarakat Indonesia sehari-hari untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Negara-negara yang telah menerapkan sistem mata uang digital diantaranya:

  • Amerika
  • Rusia
  • Nigeria
  • India
  • Brazil

Kenapa Bank Indonesia Perlu Menerbitkan Rupiah Digital?

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo terdapat tiga alasan, yakni:

  • BI merupakan salah satu lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency yang disebut digital rupiah.
  • Secara demografi, 60% masyarakat Indonesia adalah generasi milenial yang menginginkan pembayaran serba digital.
  • Untuk memperkuat kerjasama internasional

Berbagai Pecahan Uang Rupiah
Berbagai Pecahan Uang Rupiah

Mamfaat Rupiah Digital

  • Meningkatkan efisiensi sistem keuangan
  • Membantu transaksi belanja dan pendapatan daerah
  • Menyediakan instrumen kebijakan moneter
  • Pembayaran nontunai yang lebih praktis

Penggunaan rupiah digital sebenarnya tidak berbeda jauh dengan uang elektronik yang sering kita pakai sekarang, yang membedakannya adalah "e-Rupiah" menggunakan kode khusus dan hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia (bank sentral). Karena merupakan alat pembayaran yang sah maka rupiah digital tidak termasuk kedalam aset kripto. Jadi nantinya Indonesia akan memiliki tiga alat pembayaran yang sah diantaranya Uang kartal (uang kertas dan logam), Uang dalam bentuk kartu (debit, kredit, atau e-money), dan Uang digital (rupiah digital).

Pembayaran Elektronik
Pembayaran Elektronik

Meskipun proses penerbitan Rupiah Digital masih harus melalui jalan yang panjang. Namun Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan. Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun