Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum diartikan dalam konteks hukum positif, tidak terkait dengan hukum-hukum yang bersumber pada ajaran agama, hukum yang terkait dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.
Menurut Hans Kelsen, Pancasila adalah norma dasar dengan lima karakternya meliputi: sumber validitas semua hukum negara, validitasnya atas dasar pengandaian, norma nonhukum, titik henti rangkaian validitas norma hukum, dan menjadi inti penilaian keabsahan norma-norma hukum negara.Dan dikembangkan oleh muridnya Hans Nawiasky  yang menyatakan Kedudukan Pancasila ada di atas UUD 1945, artinya, Pancasila merupakan sumber hukum di Indonesia. Namun, Pancasila bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan , susunan norma hukum menurut teori Nawiasky adalah :
1. Norma Fundamental negara
2. Aturan dasar negara
 3. Undang-undang formal
 4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom
Norma fundamental negara adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar dari suatu negara. Hamid S.attamini, membandingkan teori Hans Kelsen dengan teori Nawiasky menggambarkannya dalam bentuk piramida . Lebih lanjut beliau menunjukan Struktur hierarki tata hukum indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky adalah sebagai berikut :
 1. Norma fundamental negara : Pancasila (Pembukaan UUD 1945)
2. Aturan dasar negara : Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan konvensi ketatanegaraan
3. Undang Undang formal : Undang Undang