Mohon tunggu...
Petrus Danggalimu Pemula
Petrus Danggalimu Pemula Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Lahir di Gollu Manila, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Timur, Desa Wee Limbu pada tanggal, 07-02-1983. Pernah tinggal di pedalaman Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Lobalain Desa Kuli, Dusun Talilipa. Sebagai pelayan anak-anak usia dini melalui dunia pendidikan dengan Visi: pendidikan berkualitas dan karakter mulia dalam diri siswa, sebagai kepala TK-SD. Kemudian pindah ke Kupang dan melayani anak remaja di Rumah Belajar Tefila - Oebufu - Kupang. Sekarang tinggal di Kota Kupang-Oebufu dan pekerjaan terakhir sebagai petani sayur organik-Oebufu-Kupang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tujuan Pernikahan dan Pernikahan sebagai Perjanjian (Covenant)

11 Mei 2019   14:00 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:06 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hubungan pernikahan dengan Tuhan secara gamlang telah dinyatakan dalam hukum kasih. Bahwa cinta/kasih terhadap Tuhan adalah yang pertama dan utama.  

Matius 22:37-39 Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu , dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia  seperti dirimu sendiri.

Sharing : masing-masing calon pasangan menceritakan hubungan cintanya dengan Tuhan. Seberapa dalam, kuat, dan intim?

Tanpa mengikat perjanjian atau menikah dengan Tuhan maka setiap calon pasangan yang hendak menikah, secara tidak sadar sedang membangun sebuah pernikahan atau lembaga keluarga yang rapuh dan gagal.

Orang yang memiliki covenant, tidak akan dipegaruhi oleh situasi dan kondisi. Mereka tidak akan pudar dan layu oleh sengatan mentari. Cinta mereka tidak akan lekang oleh waktu. Mereka tidak akan lari dari masalah dan akan menari di padang gurun.

Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Kejadian 2 : 24

Prinsip Kemandirian dalam pernikahan.

Memutuskan untuk menikah tidak terlepas dari prinsip kemandirian, bukan prinsip kebergantungan. Dikatakan bahwa mereka yang mau menikah akan meninggalkan (tidak bergantung pada) ayah dan ibu. Orang yang mau menikah adalah orang yang dapat bertanggung jawab terhadap diri sendiri.

Prinsip satu Daging

Pernikahan, ibarat 1 + 1 = 1. Dua kekuatan yang bersatu tentu dengan kekuatan yang super dasyat. Bila satu orang dapat dapat membuat lari 1000 orang, maka dikatakan bahwa dua orang dapat membuat lari 10.000 orang.

Catatan : seekor kodok bahkan dapat membuat lari dua orang yang menjalankan hubungan pernikahan dengan memakai standar atau kriteria mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun