Mohon tunggu...
Petrus Danggalimu Pemula
Petrus Danggalimu Pemula Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Lahir di Gollu Manila, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kecamatan Wewewa Timur, Desa Wee Limbu pada tanggal, 07-02-1983. Pernah tinggal di pedalaman Kabupaten Rote Ndao, Kecamatan Lobalain Desa Kuli, Dusun Talilipa. Sebagai pelayan anak-anak usia dini melalui dunia pendidikan dengan Visi: pendidikan berkualitas dan karakter mulia dalam diri siswa, sebagai kepala TK-SD. Kemudian pindah ke Kupang dan melayani anak remaja di Rumah Belajar Tefila - Oebufu - Kupang. Sekarang tinggal di Kota Kupang-Oebufu dan pekerjaan terakhir sebagai petani sayur organik-Oebufu-Kupang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tujuan Pernikahan dan Pernikahan sebagai Perjanjian (Covenant)

11 Mei 2019   14:00 Diperbarui: 11 Mei 2019   14:06 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata sepadan tidak  mengarah pada hal yang lahiriah, melainkan pada hal yang tidak kelihatan. Sepadan berarti adanya saling menunjang satu sama lainnya berdasarkan nilai dan prinsip yang telah diterima oleh Adam dari Tuhan.

Ingat selalu bahwa yang sepadan dari sudut pandang kita belum tentu sepadan menurut Tuhan. Yang cantik menurut kita, belum tentu cantik menurut Tuhan. Yang terbaik bagi kita, belum tentu yang terbaik bagi Tuhan.

Jadi hal pertama yang perlu diketahui setiap orang yang mau menikah adalah mengetahui bahwa dia yang bakal menjadi pendampingnya (istri/suami) adalah yang sepadan dari Tuhan dan yang sesuai dengan standar/kriteria Tuhan. Apa yang datangnya dari Tuhan, tentu jauh lebih jelas dan sempurna adanya.

Jadi salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melahirkan atau mendatangkan kerajaan Allah di bumi dan merefleksikan hubungan kasih pernikahan dengan Tuhan.

Sharing dari masing-masing calon pasangan, apakah keduanya pernah punya standar atau kriteria sendiri mengenai pasangan?

PERNIKAHAN SEBAGAI PERJANJIAN (COVENANT)

Menikah berarti mengikat sebuah perjanjian yang disertai komitmen seumur hidup

Perjanjian yang dimaksud meliputi dua hal

Pertama, perjanjian yang bersifat vertikal. Masing-masing calon pasangan secara pribadi mengikat hubungan (menikah) dengan Tuhan sebagai pemilik kehidupan.

Kedua, perjanjian yang bersifat horisontal. Adalah suatu keputusan dimana seorang pria berjanji kepada seorang wanita atau dimana kedua saling berjanji untuk hidup bersama dalam kasih seumur hidup mereka di hadapan Tuhan dan saudara seiman.

Hubungan pernikahan dengan Tuhan bukan sekedar syarat untuk  menikah dengan pasangan. Hubungan ini adalah hal yang wajar dan normal untuk dihidupi. Setiap orang percaya semestinya telah jatuh cinta dan menikah dengan Tuhan. Ada gelora api asmara yang dirasakan dalam berhubungan dengan Tuhan dan sungguh memuaskan hati-Nya. Tuhan disenangkan dalam hubungan dengan-Nya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun