Mohon tunggu...
Loeyyina
Loeyyina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya disini sebagai mahasiswa UIN raden Mas Said Surakarta tahun 2023 dgn prodi PIAUD, Saya untuk menjalankan tugas saya sebagai mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Menurut Hadist dan Fiqih Pembuatan Patung

19 November 2023   21:31 Diperbarui: 19 November 2023   22:04 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama:Loeyyina Khuru'Aini

Nim : 233131070

Prodi: Piaud 1b

Fakultas: Ilmu Tarbiyah

UNIVERSITAS RADEN MAS SAID SURAKARTA

_________________________

Assalamu'alaikum wr.wb

Bismilahh

Saya akan membahas tentang Apa hukumnya membuat patung yang ditinjau oleh hadist dan menurut fiqih

Karena wujudnya merupakan seni  tiga dimensi, maka banyak yang mempertanyakan apa  hukum pembuatan patung sebagaimana tercantum dalam Hadits Rosulluwoh SAW yang mengharamkan pembuatan patung.

"Dari aisyah, rosulluwoh SAW, mendatangiku dan didalam rumah terdapat gorden yang bergambar kemudian berubah raut wajah rosulluwoh, lalu beliau menarik gorden dan menghempaskannya, aisyah mengatakan rosulluwoh bersabda; sungguh termasuk orang yang paling pedih siksanya dihari kiamat adalah mereka yang membuat gambar ini. "(HR.al-bukhori)

Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan haramnya membuat karya seni, baik yang berukuran lukisan maupun figur tiga dimensi. Sebagaimana haramnya membuat karya seni seperti itu, maka haram pula menyimpan dan memasangnya di tempat yang dimuliakan, misalnya tembok.

Ada beberapa alasan pelarangan ini, antara lain bersaing dengan ciptaan Allah SWT, selain itu lukisan dan patung sangat rentan sebagai sarana mempersatukan sekutu Allah SWT.  Perlu diketahui bahwa pelarangan pembuatan karya seni rupa tidak bersifat mutlak, namun tetap berlaku ketentuan sebagai berikut

1. Patung atau gambar yang menggambarkan wujud suatu benda  seperti manusia dan hewan, sehingga jika berupa patung atau gambar tumbuhan maka tidak Haram.  

2. yang berwujud wujud atau gambar utuh, kalau benda itu ada pasti hidup, maka wujud dan gambar yang hanya berupa kepala saja tidak haram.  

3. Letakkan di tempat yang terang atau di dinding agar gambar yang dijadikan background tidak Haram

Dan para ulama mengesampingkan keabsahan pembuatan boneka tersebut karena adanya kebutuhan untuk mendidik anak-anak kecil, khususnya anak perempuan, untuk menanamkan sifat cinta kasih dalam diri mereka. Sehingga kita berharap kelak anak akan merasakan kasih sayang yang besar terhadap anak yang merupakan modal utama dalam pendidikan dan pengasuhan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun