"Dari aisyah, rosulluwoh SAW, mendatangiku dan didalam rumah terdapat gorden yang bergambar kemudian berubah raut wajah rosulluwoh, lalu beliau menarik gorden dan menghempaskannya, aisyah mengatakan rosulluwoh bersabda; sungguh termasuk orang yang paling pedih siksanya dihari kiamat adalah mereka yang membuat gambar ini. "(HR.al-bukhori)
Dari hadis tersebut, para ulama menyimpulkan haramnya membuat karya seni, baik yang berukuran lukisan maupun figur tiga dimensi. Sebagaimana haramnya membuat karya seni seperti itu, maka haram pula menyimpan dan memasangnya di tempat yang dimuliakan, misalnya tembok.
Ada beberapa alasan pelarangan ini, antara lain bersaing dengan ciptaan Allah SWT, selain itu lukisan dan patung sangat rentan sebagai sarana mempersatukan sekutu Allah SWT. Â Perlu diketahui bahwa pelarangan pembuatan karya seni rupa tidak bersifat mutlak, namun tetap berlaku ketentuan sebagai berikut
1. Patung atau gambar yang menggambarkan wujud suatu benda  seperti manusia dan hewan, sehingga jika berupa patung atau gambar tumbuhan maka tidak Haram. Â
2. yang berwujud wujud atau gambar utuh, kalau benda itu ada pasti hidup, maka wujud dan gambar yang hanya berupa kepala saja tidak haram. Â
3. Letakkan di tempat yang terang atau di dinding agar gambar yang dijadikan background tidak Haram
Dan para ulama mengesampingkan keabsahan pembuatan boneka tersebut karena adanya kebutuhan untuk mendidik anak-anak kecil, khususnya anak perempuan, untuk menanamkan sifat cinta kasih dalam diri mereka. Sehingga kita berharap kelak anak akan merasakan kasih sayang yang besar terhadap anak yang merupakan modal utama dalam pendidikan dan pengasuhan anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI