Mohon tunggu...
Danendra Raditya Ramiro
Danendra Raditya Ramiro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai perkenalkan nama saya Danendra Raditya Ramiro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah

1 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   20:02 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perubahan Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah

Perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia mencerminkan dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang. Dari segi kebijakan fundamental, beberapa perubahan yang signifikan dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Desentralisasi dan Otonomi Daerah

a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974: Mengatur pemerintahan daerah secara sentralistik, di mana pemerintah pusat memiliki kontrol yang dominan terhadap pemerintah daerah. Otonomi daerah saat itu sangat terbatas.

b. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999: Era reformasi membawa perubahan mendasar dengan memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Undang-undang ini menekankan desentralisasi sebagai prinsip utama, termasuk pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, kecuali dalam hal pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama.

c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (pengganti UU No. 32 Tahun 2004): Mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. UU ini memperkenalkan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah pusat terhadap daerah untuk menjaga akuntabilitas.

2. Kebijakan Fiskal

a. Era UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999: Pemerintah memperkenalkan kebijakan desentralisasi fiskal, di mana daerah diberikan hak untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui transfer dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

b. UU No. 23 Tahun 2014: Memperkuat pengelolaan fiskal daerah dengan memberikan insentif untuk daerah yang kinerjanya baik, sekaligus menegaskan sanksi bagi daerah yang tidak mampu mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel.

3. Pemilihan Kepala Daerah

Sebelum Reformasi: Kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat, menandakan kontrol pusat yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun