Perubahan Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah
Perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia mencerminkan dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang. Dari segi kebijakan fundamental, beberapa perubahan yang signifikan dapat dirangkum sebagai berikut:
1. Desentralisasi dan Otonomi Daerah
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974: Mengatur pemerintahan daerah secara sentralistik, di mana pemerintah pusat memiliki kontrol yang dominan terhadap pemerintah daerah. Otonomi daerah saat itu sangat terbatas.
b. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999: Era reformasi membawa perubahan mendasar dengan memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Undang-undang ini menekankan desentralisasi sebagai prinsip utama, termasuk pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, kecuali dalam hal pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan agama.
c. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (pengganti UU No. 32 Tahun 2004): Mempertegas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. UU ini memperkenalkan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah pusat terhadap daerah untuk menjaga akuntabilitas.
2. Kebijakan Fiskal
a. Era UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999: Pemerintah memperkenalkan kebijakan desentralisasi fiskal, di mana daerah diberikan hak untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui transfer dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
b. UU No. 23 Tahun 2014: Memperkuat pengelolaan fiskal daerah dengan memberikan insentif untuk daerah yang kinerjanya baik, sekaligus menegaskan sanksi bagi daerah yang tidak mampu mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel.
3. Pemilihan Kepala Daerah
Sebelum Reformasi: Kepala daerah dipilih oleh pemerintah pusat, menandakan kontrol pusat yang kuat.