Mohon tunggu...
Dandy Kart
Dandy Kart Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berjuang bersama New Native Literasi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Ekonomi Kerakyatan: Membangun Indonesia dari Desa

23 Januari 2025   19:50 Diperbarui: 23 Januari 2025   19:50 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran ekonomi kerakyatan merupakan hasil pemikiran Bung Hatta yang masih relevan untuk diteladani generasi muda dan para pengambil kebijakan saat ini. Sepulangnya dari Belanda pada 1932, Bung Hatta menuangkan pemikirannya tentang demokrasi barat dalam kumpulan karangan, jilid I. Di situ ia mengungkapkan bahwa bila indonesia menyalin demokrasi barat yang berdasarkan kapitalisme, maka demokrasinya akan dikuasai pemilik kapital.

Bung Hatta mengkritik bahwa dalam demokrasi barat, kaum kapitalis yang terkecil menguasai kehidupan orang banyak. Maka golongan yang kuat itulah yang memberi rupa pada demokrasi.

Dalam pemikiran Bung Hatta, kapitalisme yang jadi dasar demokrasi barat adalah praktik penyimpangan dari konsep demokrasi sejak Revolusi Prancis di akhir abad ke-18 yang seyogyanya menghasilkan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.

Maka ketika merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Hatta dan Bung Karno sepemikiran soal perekonomian yaitu mesti berpihak pada rakyat. Poin perekonomian Bung Karno yang berdasarkan asas kekeluargaan dan sumber daya alam (SDA) mesti dikuasai negara demi kemakmuran rakyat, kemudian direalisasikan oleh Bung Hatta dalam Pasal 33 UUD 1945.

Bung Hatta mempelajari itu dari negara-negara Skandinavia, di mana pengelolaan SDA sampai sekarang masih dilakukan konsisten. Seluruh hasil SDA digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Kelebihannya baru untuk membangun infrastruktur.

Menurut jurnal iainlangsa.ac.id, ekonomi kerakyatan yang dimaksud Bung Hatta adalah koperasi. Koperasi merupakan bentuk usaha bersama rakyat untuk mencapai tujuan bersama. Koperasi diusulkan atas dasar pertimbangan realitas yang ada pada zaman kolonial Belanda.

Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri. Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan, karena koperasi menyatakan kerjasama antara para anggotanya sebgagai suatu keluarga dan meenimbulkan tanggung jawab bersama. 

Desa Sumber Kemajuan Indonesia 

Membangun Indonesia dari desa karena di desalah terletak semua sumber kekuatan pembangunan untuk kejayaan Indonesia. Desa harus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat untuk menguatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Jumlah minimal warga desa sesuai aturan terbaru adalah 4.500 orang. Dengan demikian, setiap desa memiliki potensi yang cukup besar dari segi SDM (Sumber Daya Manusia) untuk mengembangkan program pemberdayaan masyarakat berbasis Satu Desa Satu Produk. Produk akhirnya adalah tabungan masyarakat, hal itu bukanlah sebuah proyek, tetapi merupakan gerakan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Basis Satu Desa Satu Produk membangun desa, budaya, lembaga, dan manusianya secara produktif dan profesional. Konsep dasarnya adalah (1) Revitalisasi Desa, (2) Revitalisasi Manusia, (3) Revitalisasi Perdagangan, (4) Pertukaran. Membangun desa adalah membangun manusianya. Satu Desa Satu Produk diharapkan menjadi Satu Desa Satu Korporasi. Satu korporasi berbadan hukum koperasi, sehingga lebih mudah disebut Satu Desa Satu Koperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun