Mohon tunggu...
Dandy Dermawan Umar
Dandy Dermawan Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Rakyat Sipil

Yang sulit bukan lah memilih tetapi bertahan dengan pilihan itu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mirisnya Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia

19 April 2021   15:06 Diperbarui: 10 November 2022   21:28 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejalan dengan pemikiran aliran Sociological Jurisprudence, para penegak hukum dan pemerintah Indonesia  saat ini belum berpihak  terhadap rakyat bahkan tak jarang mereka tidak membantu rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum (Rawls, 2005). Hukum hanya tajam jika ke bawah dan tumpul jika berhadapan dengan kalangan atas. Penerapan hukum yang tumpul terhadap kalangan atas dapat dilihat ketika hukum tidak dapat diterapkan kepada mereka dengan ekonomi tinggi. 

Proses hukum mereka berbelit-belit bahkan putusan hakim sering tidak sesuai dengan undang-undang. Banyak faktor yang dijadikan alasan untuk tidak sepenuhnya menerapkan hukum kepada mereka dengan ekonomi tertentu. Namun bagi kalangan dengan ekonomi rendah, hakim menerapkan undang-undang secara tegas tanpa memperhatikan hak mereka. Aspek keadilan yang merujuk pada kesamaan hak di depan hukum tidak dirasakan oleh kalangan ekonomi rendah.

Dengan demikian, untuk mewujudkan masayarakat yang adil Rawls berusaha untuk memosisikan kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai yang tertinggi dan kemudian harus diikuti dengan adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu (Rawls, 2005). Pada akhirnya, Rawls juga menisbatkan bahwa adanya pembedaan tertentu juga dapat diterima sepanjang meningkatkan atau membawa manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung. 

Menurut pemikiran kelompok libertarian seperti Nozick, teori keadilan Rawls juga dianggap kurang maksimal dalam memberikan perhatian dan perlindungan pada kebebasan individu (Nozick, 2004). Khususnya untuk yang bersifat sepele, tidak sedikit para pelakunya adalah ‘wong cilik’ yang buta akan hukum dan akhirnya menjadi bulan-bulanan di pengadilan karena ketidaktahuannya dan juga faktor lain, walaupun aksi kejahatannya dapat dikatakan sangat ringan. 

Namun tidak sedikit pula para penjahat kelas kakap dapat melenggang tanpa beban atau juga sudah dipenjara namun masih dapat bebas melakukan aktivitasnya. Apabila suatu ketidakadilan dipertontonkan oleh penegak hukum sebagai agenda tertentu dari oknum yang berkuasa untuk menghancurkan oposisi (yang konsisten mengkritisi pemerintah), dan ketidakadilan itu terus dibiarkan, maka akan timbul kepecayaan diri dari oknum-oknum penguasa tersebut untuk meneruskan penggunaan aparat penegak hukum demi menghancurkan pihak–pihak yang berseberangan sebagai suatu “kebiasaan”.

Selama pembiaran atas ketidakadilan ini berlangsung, maka pemerintahan yang baik (good governance) tidak akan pernah dapat berdiri. Contohnya, seorang nenek yang mencuri Tiga Buah Kakao, dihukum satu bulan. Terbaru kasus pelajar yang membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan sang kekasih terancam hukuman seumur hidup. Kasus ini seolah menjadi cermin betapa penegakan hukum di Tanah Air masih tebang pilih. 

Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bebas berkeliaran, mereka yang lemah secara ekonomi dan status sosial begitu mudahnya diseret ke meja hijau bahkan dibui. Suatu ketidakadilan diperbolehkan apabila diperlukan untuk menghindari ketidakadilan yang lebih besar (Munir, 2007:94).

REFERENSI :

Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Edisi Kelima, UI Press, Jakarta, 1993, hlm. 51.

Munir Fuadi. Dinamika Teori Hukum. 2007, Jakarta : PT Rineka Cipta : hal 94.

Nozick, Robert. 2004. “The Entitlement Theory of Justice.” dalam Contemporary Political Theory: A Reader, ed. Colin Farelly. London: Sage Publication.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun