Sebagai negara hukum keadilan dan penegakan hukum di Indonesia sangatlah dijunjung tinggi. Penegakan hukum yang adil sudah dipatenkan oleh pemerintah dalam tatanan pemerintahan yang sedemikian rupa adanya. Dimana Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 semua masyarakat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Status Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan warganya untuk menerapkan segala prinsip - prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Disini setiap individu wajib mendapatkan keadilan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal itu pun diperjelas lagi dalam dasar negara Indonesia, yakni Pancasila sila ke-5 “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Keadilan ini sangat mutlak harus dirasakan oleh seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Keadilan juga dituntut untuk tidak memandang status atau posisi sosial masing – masing individu dalam masyarakat, baik para elite, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan diberlakukannya hukum yakni memberikan rasa keadilan yang seadil – adilnya bagi setiap warga negara Indonesia.
Mirisnya saat ini keadilan bagi masyarakat Indonesia semakin lama kian dimarginalkan oleh negara. Keadilan tidak lagi menjadi aspek penting dan pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia juga sudah semakin memaklumi ketidakadilan yang dilakukan oleh negara terutama pada rakyat kecil. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia sama sekali tidak memberikan dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang tertindas. Hukum justru dijadikan sebagai indikator kontrol para pejabat tinggi negara untuk berperilaku sewenang – wenang kepada rakyat. Keadilan penegakan hukum dirasa – rasa hanya dimiliki orang yang berkuasa dalam negara.
Orang yang memiliki materi terbanyak yang sudah sangat jelas akan mendapatkan kemenangan dalam hukum Indonesia dan tidak akan diganggu gugat keadilan yang didapatkannya jika melanggar aturan negara. Kesalahan sedikit yang dilakukan oleh rakyat kecil pastinya langsung dihakimi dan dijatuhi hukum dengan sebelah mata oleh hukum tanpa memikirkan nurani.
Bahkan hukum dengan bebas menjebloskan masyarakat tak bersalah ke dalam bui. Sedangkan para petinggi negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya dan diberikan kelonggaran pada setiap celahnya dalam hukum. Bahkan jatuhan hukuman semakin hari kian dipangkas untuk para koruptor, bahkan keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya secara independen bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya justru kini dibatasi wewenangnya oleh negara.
Ketidakadilan hukum yang dirasa hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Dimana hukum berjalan layaknya seperti drama dalam meja hijau yang menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.
Rakyat harus terus menonton bagaimana koruptor dihukum rendah, pejabat hidup bermewah-mewahan, dan kemiskinan terus merajalela. Indonesia sejahtera akan terus menjadi 'sebatas' tema kampanye dari masa ke masa tanpa adanya kejelasan kapan itu terjadi. Hukum yang diberlakukan sama sekali tidak tepat sasaran atau dapat dikatakan tumpul ke atas dan hanya mencederai masyarakat golongan bawah saja.
Padahal jika kita menilik pemikiran Rawls, konsep keadilan seharusnya menjadi suatu keadaan dimana masyarakat dapat memperoleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama-rata. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions) (Rawls, 1973 : 10).
Pada saat ini lebih sering dijumpai penegak hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan padahal sudah jelas-jelas salah masih saja di bela-bela sehingga untuk menanggkap seorang koruptor di perlukan akal jitu. Itupun setelah tertangkap bukannya takut malahan melambai-lambaikan tangan di layar kamera seolah-olah tidak terjadi sesuatu atau tidak ada penyesalan yang telah dilakukan sambil berpikir sedikit pun. Hal ini semakin diperparah dalam beberapa waktu belakang, hukum seolah tidak dijadikan lagi sebagai pedoman dasar negara Indonesia. Banyak pengakuan hingga stigma dari masyarakat bahwa hukum saat ini dapat dibeli dengan mudah dan para penegak hukum yang terhormat sama sekali tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.