Mohon tunggu...
Dandung Nurhono
Dandung Nurhono Mohon Tunggu... Petani - Petani kopi dan literasi

Menulis prosa dan artikel lainnya. Terakhir menyusun buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ibadah Haji, Emosional tapi Harus Tetap Rasional

5 Agustus 2024   17:00 Diperbarui: 5 Agustus 2024   17:06 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok pengajian di sebuah Masjid | Foto: Dandung N. (Dokpri)

Sekilas tentang KBIHU

KBIHU adalah akronim dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Secara formal sejak kapan KBIHU itu lahir tidak dapat diketahui secara pasti. Kenyataannya sudah menjadi hal yang biasa jika dalam masyarakat terdapat kelompok-kelompok pengajian, terutama masyarakat yang berdekatan dengan masjid.

Pimpinan kelompok pengajian itu biasanya seorang ustad, kemudian oleh masyarakat sekitar ia dijadikan sebagai tokoh sentral untuk bertanya tentang segala permasalahan, khususnya berkaitan dengan peribadahan, termasuk ibadah haji dan umrah.

Seiring dengan berjalannya waktu pembimbingan itu terus berlangsung dengan baik, tujuannya agar para calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji atau umrah sesuai dengan syarat dan rukunnya. Lama-lama kelompok bimbingan semakin besar dan mulai dikelola secara baik.

Potensi itu kemudian berkembang tidak hanya memberi pembekalan ilmu terkait manasik atau tata cara ibadah haji, tetapi juga bimbingan persiapan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Tentunya hal tersebut banyak memberikan manfaat terutama bagi masyarakat yang akan berangkat ibadah haji atau bahkan yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Munculnya kelompok bimbingan itu mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Kementerian Agama. Sejalan dengan tugas pokok Departemen Agama yaitu membina calon jemaah haji, maka dalam pelaksanaan ibadah haji pemerintah melibatkan beberapa kelompok bimbingan tersebut untuk berpartisipasi sebagai mitra kerja.

Legalitas kelompok bimbingan haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah, di situ disebutkan bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat dengan KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha.

Dalam perkembangannya, saat ini telah berdiri KBIHU di berbagai kota yang dikelola secara profesional dan berkualitas, serta mempertegas fungsinya di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan bimbingan ibadah haji atau umrah, terutama bagi yang sama sekali belum pernah menunaikan ibadah haji/umrah atau jemaah yang sudah berusia lanjut serta memiliki resiko tinggi dalam masalah kesehatan.

Semoga catatan ini dapat membantu calon jemaah haji menemukan solusi dalam menentukan sikap terkait bimbingan ibadah hajinya: ikut bimbingan di KBIHU atau bimbingan secara mandiri. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun