Mohon tunggu...
Dandung Nurhono
Dandung Nurhono Mohon Tunggu... Petani - Petani kopi dan literasi

Menulis prosa dan artikel lainnya. Terakhir menyusun buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Istithaa'ah

26 Juli 2024   07:30 Diperbarui: 26 Juli 2024   10:47 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di Baitullah | Foto: Dandung N. (Dokpri)

Lantas bagaimana dengan seseorang yang berangkat haji atas biaya dari keikhlasan seseorang atau sekelompok orang atau suatu organisasi ?

Boleh jadi dalam beberapa kasus terdapat seseorang atau sekelompok orang/masyarakat yang secara ikhlas menghimpun dana, kemudian dana itu digunakan untuk menanggung semua biaya dan perbekalan ibadah haji seseorang yang belum mampu dari segi materi. Hajinya orang yang dibiayai tersebut tetap sah, meskipun yang bersangkutan sebetulnya belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.

Namun demikian dalam pemberian bantuan tersebut tidak boleh ada unsur paksaan dan juga tidak ada unsur lainnya yang mengikat atau yang memberatkan di kemudian hari. Sebab Islam memberi kelonggaran kepada umatnya untuk melakukan peribadatan yang sesuai dengan kadar kemampuannya tanpa ada paksaan. Sehingga kewajiban melaksanakan ibadah haji tidak menjadi beban yang memberatkan bagi umat Islam.

Karena itu hendaknya kita selalu memotivasi diri kita sendiri untuk menjadi orang yang mampu secara syar'i dalam memenuhi syarat melaksanakan ibadah haji. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun