Sekiranya Al-Qur'an diturunkan secara sekaligus, maka ini adalah suatu hal yang sangat berat. Bukan tidak mungkin orang-orang pada masa itu akan berfikir seribu kali untuk masuk Islam, karena begitu beratnya pelaksanaan syari'at Islam.Â
Seperti halnya kita saat ini, Al-Qur'an sudah diturunkan secara lengkap, tetap bisa mengambil hikmahnya dikarenakan sifatnya yang fleksibel sesuai perubahan jaman.
Hikmah ketiga, sebagai tahapan dalam penerapan syari'at Islam. Sebagai contohnya hukum pengharaman khamr. Pada awalnya khamr tidak diharamkan seperti disebutkan dalam QS. An-Nahl: 67.Â
Penekanan pada ayat ini tentang hukum halal-haram dari makanan dan minuman. Ketika ayat ini turun, orang-orang Arab masih mengonsumsi khamr yang terbuat dari buah-buahan. Khamr juga dijadikan sebagai komoditi perdagangan.
Ayat tersebut menjadi fase pertama turunnya ayat sebelum diharamkannya khamr. Pada fase kedua, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah: 219.Â
Dalam ayat itu dinyatakan bahwa pada khamr ada manfaat dan mudharatnya, tetapi mudharatnya lebih besar.Â
Penekanan ayat ini pada dampak buruk dan dosa yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya. Sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya akan lebih menguntungkan jika dijauhi.
Pada fase ketiga, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa: 43. Dalam surat ini Allah SWT mengharamkan khamr terbatas pada saat shalat, agar mereka dalam keadaan sadar (tidak mabuk).Â
Allah melarang untuk melakukan shalat ketika dalam keadaan mabuk sampai dia sadar kembali sehingga mengetahui apa yang akan dia baca dan dia dilakukan dalam shalatnya.Â
Karena seseorang yang dalam keadaan mabuk tidak akan dapat menghadirkan kekhusyu'an dan tidak akan dapat merasakan kehadiran Allah SWT dalam shalatnya.Â
Sampai akhirnya pada fase keempat turunlah surat Al-Maidah: 90-91 yang secara total mengharamkan khamr dalam keadaan apa pun juga.