Mohon tunggu...
Dandi M S.S.M.
Dandi M S.S.M. Mohon Tunggu... Konsultan - Pembaca

Hi warga Kompasiana, nama saya Dandi Mailana Saputra.,S.M. Full time Business Part time Blogger Kegiatan saya dapat kalian kunjungi di instagram @dandi_m_s

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bersaing Rebutan Kursi, Berkawan untuk Threshold: Caleg di Satu Partai yang Sama

11 Desember 2023   16:09 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:33 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah memasuki masa kampanye, para calon anggota legislatif (Caleg) telah menaikkan alat peraga kampanye mereka untuk dapat dikenali para pemilih di dapil mereka masing-masing. Para caleg ini memang harus dikenal oleh masyarakat sebab kendala pada pemilu serentak ini salah satunya adalah para pemilih yang bingung untuk memilih karena banyaknya daftar caleg maupun lembar kertas suara yang ada.

Pada pemilu 2024 mendatang, pemilu diadakan secara serentak. Mulai dari pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan DPRD Provinsi, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPD RI dan Pemilihan Presiden. Maka sudah dapat di bayangkan berapa banyak lembar suara yang di Terima para pemilih. Maka calon anggota legislatif ini perlu memperkenalkan diri, nomor urut, dan nama partai mereka agar dapat dipilih masyarakat guna meloloskan nya menjadi wakil rakyat.

Dengan kehadiran banyak partai yang bertarung pada pemilu mendatang, tentu akan menjadi pertarungan sengit antar partai guna meloloskan banyak calegnya. Salah satu ketakutan yang mendera para partai adalah Parlementary Threshold atau ambang batas Parlemen yang telah di atur oleh undang-undang. Setidaknya para partai membutuhkan 4% perolehan suara untuk meloloskan calegnya melenggang ke senayan.

Perlu diketahui, jika ambang batas Parlemen ini hanya berlaku untuk calon anggota legislatif DPR RI dan tidak berlaku untuk Calon anggota DPRD kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi. Memang jika ditarik menuju undang-undang, anggota DPRD dapat dikatakan sebagai "Rekanan" pemerintah daerah bukanlah legislator seperti anggota DPR RI. Karena memang anggota DPRD tidak dapat membuat peraturan atau perundangan layaknya anggota DPR RI.

Kembali kepada pembahasan mengenai caleg DPR RI. Para calon anggota legislatif ini harus bersaing dengan para caleg lain yang berjumlah puluhan sampai ratusan. Bahkan para calon anggota legislatif ini juga bersaing dengan para caleg lain yang satu partai dengannya. Ya, mereka juga perlu melawan rekan sejawat satu partai mereka untuk memperebutkan kursi di senayan.

Mereka harus bersaing satu sama lain, siapa yang kelak akan memiliki suara terbanyak agar berhasil duduk di senayan. Biasanya partai memilih nomor urut caleg petahana pada urutan awal sebagai keuntungan agar mudah dipilih oleh para pemilih. Sedangkan bagi caleg baru, ini tantangan sulit jika mereka berada di urutan bawah dan juga harus melawan petahana.

Namun keputusan penunjukan nomor urut teratas tidak selalu petahana, partai kadang kala menunjuk polisi potensial pada urutan paling atas, kemudian menaruh petahana pada nomor dibawahnya. Namun umumnya caleg potensial di tempatkan pada urutan dibawah petahana.

Bagaimana bisa caleg berkawan dengan saingannya walaupun satu partai? Jawabannya tentu bisa. Kerja sama yang dilakukan antar caleg satu partai guna mendulang suara yang banyak. Sebab, partai membutuhkan Threshold yang mana untuk menembus threshold dibutuhkan kerja sama antar caleg lain satu partai.

Pada pemilu tahun 2019 banyak para caleg yang gagal ke senayan mengecam threshold. Karena perolehan suara yang didapatnya tertinggi di dapil nya namun karena partainya belum melampaui ambang batas parlemen maka caleg tersebut gagal duduk di senayan.

Bahkan banyak yang mengakui jika para petahana atau politisi senior membantu "mempromosikan" caleg potensial atau memberi bantuan bagi caleg lain di partainya untuk bekerja sama dalam memperoleh ambang batas parlemen atau Parlementary Threshold.

Maka jika dikatakan para caleg ini saling bersaing meskipun satu partai. Sebenarnya tidak serta merta demikian. Mereka juga melakukan kerja sama secara diam-diam untuk melampaui threshold. Bisa di ibaratkan jika buat apa memperoleh suara paling tinggi di daerah pemilihan atau dapil namun tidak bisa memperoleh kursi di senayan karena threshold partai tidak mencukupi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun