Seperti yang tertuang dalam buku “10 Propositions Regarding Air Power” karya Colonel Philip S. Meilinger, USAF. Salah satu poin penting yang terdapat dalam buku itu adalah Whoever controls the air generally controlling the surface. Hal ini berarti dengan kembalinya FIR Natuna ke tangan pemerintahan Indonesia maka pemerintahan Indonesia akan menguasai daratan dalam khususnya hal ini adalah lautan yang berada di bawah wilayah udara Natuna. Dengan meluasnya otoritas pemerintahan Indonesia dalam wilayah udara maka militer Indonesia akan lebih cepat dan tanggap dalam menanggapi kehadiran nelayan China yang sering memasuki ZEE Indonesia.
Namun, dengan keamanan dan pertahanan Indonesia yang lebih kuat dengan kembalinya FIR Natuna bukan berarti pemerintahan Indonesia hanya perlu memperkuat keamanan militernya. Pemerintahan Indonesia harus tetap melakukan diplomasi perbatasan dengan China agar konflik ini dapat terselesaikan. Dan harus tetap berpegang teguh pada wilayah ZEE yang telah ditetapkan pada UNCLOS 1982 guna mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H