Mohon tunggu...
MUHAMMAD DANDHY ARDHYANSYAH
MUHAMMAD DANDHY ARDHYANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa jurusan hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembalinya FIR Natuna Guna Konflik Klaim dengan China

25 Oktober 2022   21:20 Diperbarui: 25 Oktober 2022   21:30 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 7 September 2022, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyebutkan secara resmi bahwa telah berhasil mengembalikan pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk kepulauan Riau dan Natuna yang lebih dari 70 tahun dikelola oleh Singapura seperti yang telah ditetapkan pada pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Mengingat pada tahun tersebut Indonesia belum memiliki sumber daya manusia dan peralatan yang belum mumpuni untuk mengatur wilayah tersebut, berbeda dengan kondisi saat ini dimana Indonesia telah memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang lebih maju. Hal ini dibuktikan dengan kemampuan yang baik dalam pengaturan lalu lintas udara di FIR Jakarta, serta jumlah trafik yang besar.

Flight Information Region (FIR) dapat didelegasikan kepada negara lain, batas FIR setiap negara tidak harus selalu sama dengan batas teritorial suatu negara, namun demikian umumnya negara yang berbatasan menggunakan batasan teritorialnya sebagai juga batasan FIR. Indonesia sampai saat ini memiliki 3 FIR yang mengatur wilayah udara Indonesia, yaitu: FIR Jakarta, yang meliputi seluruh wilayah bagian barat Indonesia mulai Pulau Kalimantan bagian barat dan bagian barat Indonesia mulai barat Jawa Tengah. FIR Ujung Pandang meliputi bagian timur Indonesia. FIR Natuna (Singapura sebelum dikembalikan ke Indonesia) yang meliputi kawasan Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

Terdapat keuntungan yang akan didapat Indonesia dengan pengembalian pengelolaan FIR Natuna. Presiden Jokowi berpendapat dengan hal ini dapat meningkatkan jaminan keselamatan penerbangan dan dapat menambah pendapatan negara. Serta, dalam penerbangan yang akan dilaksanakan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak lagi perlu izin otoritas dari Singapura.

Dalam bidang Militer, hal ini merupakan langkah yang baik. Karena dengan otoritas ini maka, penerbangan militer dan operasi militer yang ada di Wilayah Udara Natuna tidak lagi memerlukan izin otoritas Singapura. Mengingat belakangan ini sedang terjadi konflik perebutan wilayah dengan China di Wilayah Laut Natuna Utara.

Pada tahun 1947, China pertama kali melakukan klaim di Laut China Selatan secara sepihak, China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan dengan menerbitkan sebuah peta yang memberi tanda sembilan garis putus-putus (Nine Dash Line) di seputar wilayah perairan tersebut. Awalnya Indonesia tidak ikut mengklaim wilayah di perairan tersebut, namun pada tahun 2009, China kembali mengeluarkan peta terbaru mengenai klaimnya di laut Cina Selatan. China memasukkan perairan Natuna dalam peta klaimnya yang baru. Hal ini berimbas kepada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Laut Natuna Utara sendiri adalah perairan dangkal di sebelah Utara Kabupaten Natuna. Berbatasan dengan bagian selatan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Vietnam. Laut Natuna Utara terletak diantara Kepulauan Natuna dan Laut Natuna serta Tanjung Ca Mau di sebelah selatan Delta Mekong di Vietnam. Dengan meningkatnya klaim China terhadap kawasan perairan tersebut, maka pemerintah Indonesia secara tegas melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah Indonesia, dan didapatkan hasil pada tahun 2017, pemerintah Indonesia secara resmi menggunakan nama Laut Natuna Utara sebagai wilayah perairan kawasan ZEE Indonesia yang terletak di sebelah utara Laut Natuna.

Selain upaya tersebut, Indonesia juga melakukan upaya lain dalam menjaga Wilayah Laut Natuna Utara. Pertama, Meningkatkan Manajemen Perbatasan Wilayah Laut Natuna.  Hal ini dilakukan dengan tetap melanjutkan perundingan perbatasan (diplomacy border) agar terdapat kejelasan garis perbatasan Indonesia dengan negara tetangga, serta melakukan aktifitas eksplorasi minyak bumi dan gas alam di Laut Natuna, sebagai bentuk eksistensi Indonesia di wilayah tersebut. 

Kedua, Peningkatan Kegiatan Ekonomi melalui Eksplorasi Minyak di Wilayah Laut Natuna. Dengan adanya aktifitas ekonomi langsung dari Indonesia di wilayah-wilayah perbatasan akan semakin menguatkan posisi indonesia dalam mengklaim daerah tersebut. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah memanfaatkan SKA yang ada di laut Natuna. 

Ketiga, Meningkatkan Kapabilitas Pertahanan di Wilayah Laut Natuna, Dengan adanya kekuatan TNI di Natuna tentu bisa menjadi alarm bagi Indonesia terhadap ancaman yang datang dari ketegangan Laut China Selatan. Penempatan pasukan yang didukung oleh fasilitas yang memadai adalah sebuah keharusan, agar keamanan dan keutuhan NKRI dapat terjaga. 

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintahan Indonesia guna melawan klaim Laut Natuna Utara oleh China. Dengan peningkatan kapabilitas pertahanan di Wilayah Laut Natuna, seperti pembangunan Pangkalan Sukhoi Su-27, Penyiagaan 4 Helikopter AH-64E Apache, Menambah 1 Batalyon Infanteri dari Kodam Bukit Barisan, Pelaksanaan Patroli Skuadron Jet Pekanbaru, dan Menambah Puluhan Kapal dari Armabar TNI AL. Dengan wilayah Laut Natuna Utara yang sangat luas hal ini akan sangat menguntungkan untuk mengamankan perairan Natuna Utar, mengingat klaim yang dilakukan oleh China sedang panas-panasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun