Salah satu artis, influencer, dan selebgram Dinar Candy membuat heboh jagat maya dengan salah satu postingan dirinya di Instagram dengan berpakaian bikini. Dia melakukan protes terkait aturan PPKM yang diperpanjang. Sebelumnya, Dinar Candy memang membuat janji apabila PPKM diperpanjang lagi akan melakukan protes aturan PPKM dengan cara berpakaian bikini dan turun ke jalan sambil demo protes aturan PPKM.
Kebetulan keputusan terkait perpanjangan PPKM beneran terjadi yaitu sampai tanggal 9 Agustus 2021. Saat dirinya mengetahui PPKM benar-benar diperpanjang, turunlah ke jalan sambil membawa papan bertuliskan "SAYA STRESS KARENA PPKM DIPERPANJANG". Aksinya dilakukan dengan memakai kacamata dan masker. Dia berdiri dipinggir jalan sambil direkam adiknya yang ada di kendaraan.
Nah, kenapa ramai? pakaian yang dia pakai. Ia memakai baju bikini (renang) yang tentu saja membuat semua orang pada saat itu memperhatikan baik sebentar maupun lama, sebagai contoh salah seorang pengendara motor kurang fokus sehabis melihat aksinya. Setelah videonya ditayangkan lewat akun instagramnya sendiri, lalu "boom" seketika ramai plus heboh karena sana-sini membicarakan. Tak lupa dia memberi caption yang bertuliskan "Adegan ini jangan ditiru ! aku lagi stress cari pelampiasan"
Melihat kejadian ini kemudian aparat kepolisian meringkus Dinar Candy dan dibawa ke kantor polisi kemudian akan dijadikan tersangka. Menurut pihak kepolisian, Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi dan terancam 10 tahun penjara atau bisa juga denda sebesar 5 Miliyah rupiyah. Kok bisa? Coba kita bahas,
Undang-Undang Tentang PornografiÂ
Segala macam hal yang terkait dengan pornografi dijelaskan pada Undang-Undang No 44 Tahun 2004 Tentang Pornografi. Kemudian kenapa Dinar Candy terancam 10 tahun penjara? Coba kita perhatikan di dalam Undang-Undangnya.Â
Pada pasal 36 berbunyi "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kalau dilihat emang sesuai dengan yang dikakukan."
Coba perhatikan lagi. Pada pasal itu tidak ada pakaian/bikini/baju renang dan sejenisnya, atau yang menjelaskan tentang itu. Hanya ada kata ketelanjangan. Apakah Dinar Candy telanjang?Â
Jika dilihat dari beberapa berita yang telah beredar dia dipanggil polisi karena berbikini. Masih ada kata "berbikini" dan nama pakaiannya adalah bikini. Artinya dia masih berpakaian namun minim. Â
Senada dengan itu, berita yang dilansir oleh www.cnnindonesia.com, pengacara LBH Jakarta yang bernama Teo Reffelsen mengatakan bahwa jika polisi menggunakan  pasal itu untuk dijadikan dasar, lantas frasa "telanjang" seperti apa yang dimaksud? Sedangkan Dinar Candy tidak dalam keadaan demikian. Bahkan beliau sempat mengatakan"kalau begitu, lama-lama nanti penjara bisa penuh gara-gara orang pakai bikini".
Lalu pertanyaannya, kenapa di bali aman? Bukan di pantainya. Tapi di jalanannya. Beberapa orang asing yang tinggal atau berwisata di bali menggunakan pakaian bikini. Mulai dari naik motor hingga ke pasar dan tempat umum lainnya. Apa karena dia wisatawan? Atau orang asing tidak terkena hukum yang berlaku? Atau belum ada edukasi ke mereka tentang aturan dan bermasyarakat disana?
Jika begitu, andai memakai bikini dipantai juga terkena pasal? Seharusnya iya. Karena masih dalam jangkauan "dimuka umum" jika melihat definisi pornografi pada pasal 1 ayat 1. Karena aksi yang dilakukan Dinar Candy pada tempat yang "tidak biasa", maka ditakutkan akan diikuti oleh orang lain mengingat dirinya juga aris atau Public Figure. Yang menarik, menurut pernyataan Dinar, ada artis dengan akun centang biru juga akan ikut dalam aksi itu tapi kemudian Dinar melarangnya.
Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pornografi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yoyoh Yusroh, jenis pornografi yang  dilarang oleh  hanya yang terpublikasi secara luas di masyarakat. "Orang yang berpakaian bikini di kolam renang,  tidak dilarang" katanya. Berita ini dilansir oleh www.nasional.tempo.co pada tanggal 20 September 2008.
Berdasarkan berita ini terbaca, bahwa yang ikut merumuskan Undang-Undang pun mengatakan bahwa "dipantai" tidak dilarang orang memakai bikini. Tapi pada naskah Undang-Undang sejauh saya memahami, tidak ada pengecualian pakaian yang "mengesankan telanjang" diperbolehkan ditempat wisata atau pantai.
Menurut pribadi saya, dari beberapa temuan ini Dinar Candy belum mendekati pelanggaran di Undang-Undang pada pasal 36 tentang Pornografi, malah yang mendekati adalah pada BAB II tentang Larangan atau Pembatasan pasal 4 poin (1), yaitu :
Setiap  orang  dilarang  memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan  atau  tampilan  yang  mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Dan poin (2), yaitu :
Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
- menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
- mengeksploitasi  atau  memamerkan  aktivitas seksual; atau
- menawarkan  atau  mengiklankan,  baik  langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Setelah mencari penjelasan tentang pasal ini, ternyata tidak ada dan dinilai "cukup jelas". Kalimat "tampilan yang mengesankan ketelanjangan" ini yang menurut saya perlu di kaji lagi. Mungkin ini yang dikatakan Pak Leo tadi bahwa bisa saja penjara penuh hanya karena orang memakai bikini. Hehe
Protes PPKM DiperpanjangÂ
Sebenarnya maksud yang dia sampaikan dari aksi itu adalah keluhan terhadap kebijakan perpanjangan PPKM dan berdampak kepada dirinya khususnya. Merasa dirinya terdampak dan stress dengan segala keadaan kemudian dia kabulkan sendiri perkataannya yang akan turun ke jalan memprotes kebijakan tersebut.
Priode sebelumnya, ada kumpulan mahasiswa yang sempat turun juga ke jalan demo protes kebijakan PPKM yang ternyata berujung ricuh. Menurut mereka, aksinya adalah suara rakyat kecil yang terdampak adanya kebijakan ini. Jika saja adanya kebijakan disertai dengan solusi bagi yang terdampak mungkin akan seimbang, ternyata belum seperti yang diharapkan.
Merespon kebijakan PPKM diperpanjang, senin malam tanggal 9 Agustus 2021 lewat akun youtube Kesekretariatan Negara, Pak Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa PPKM Lever 4 akan diperpanjang (lagi) hingga 16 Agustus. Sepekan kemudian ada intruksi lagi perpanjangan PPKM kawasan Jawa-Bali hingga 23 Agustus. Sekarang pun PPKM telah diperpanjang lagi hingga akhir Agustus yakni 30 Agustus 2021.
Belakangan juga sempat ramai disegala berita baik online, cetak, bahkan pernah dijadikan topik pembahasan para petinggi terkait gambar mural yang kebanyakan pesannya menohok kepada situasi yang "seakan-akan" pandemi ini belum berakhir sedangkan bagi masyarakat ada yang masih terimbas, meskipun sebagian yang lain telah mendapatkan bansos, mungkin.
Sebenarnya, tindakan corat-coret tembok atau yang biasa dikenal dengan sebutan mural, telah dilakukan beberaoa anak muda sejak lama. Â Melihat regulasi yang telah dibuat, beberapa diantaranya memang mengatakan tidak boleh mencorat-coret dinding/tembok karena dinilai vandalisme. Sebagian yang lain, politisi, pegiat HAM, bahkan presiden sendiri pernah mengatakan bahwa gambar mural tidak dilarang dalam Peraturan Daerah.
Seberapa parah kondisi masyarkat sehingga harus .berteriak-teriak tentang pandemi yang tak kunjung usai? Mereka berteriak tentang pandemi atau kebijakan dalam mengatasi pandemi? Karena dampak yang terus di "upgrade" tiap minggunya, tak sedikit yang mengalami imbasnya. Mulai pelaku usaha mikro hingga pembisnis makro.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H