Selanjutnya yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak orang yang diangkat (diadopsi) menjadi anak sendiri, melalui suatu prosedur yang disebut ''pengangkatan anak''( adopsi) Â setelah itu timbul hubungan hukum antara orangtua dan anak tersebut.
Anak luar kawin adalah anak yang lahir dari orangtua yang tidak menikah secara sah.oleh kedua orang tuanya, Oleh kedua orang tuanya,anak tersebut dapat diakui sebagai anak ketika orang tuanya kawin seacara sah.
   Adanya anak karena adanya suatu peristiwa pekawinan. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. karena itu, hukum mengatur masalah perkawinan secara detail.Â
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Hukum Perkawinan mengatur tentang hak dan kewajiban yang timbul antara anak dengan orang tuanya, karena itu, Undang-Undang Perkawinan Juga mengaturnya.
Adapun yang merupakan hak dan kewajiban orangtua terhadap anaknya (yaitu terhadap anak kandung, anak angkat atau anak yang diakui) atau hak dan kewajiban anak terhadap orang tua sebagai berikut;
1. Orang Tua wajib memelihara dan mendidik anak -anaknya
2. Oran tua tetap berkewajiban memberikan biaya pemeliharaan anaknya meski kekuasaanya dicabut dengan alasan ;
  a. Lalai
  b. berkelakuan burukÂ
3. Anak wajib menghormati orangtuanyaÂ
4. Anak yang sudah dewasa wajib memelihara orang tua dalam garis lurus ke atas jika orang tuanya memerlukan.