Dalam sistem keuangan Islam, Mudharabah dan Musyarakah merupakan akad kerjasama yang saling melengkapi. Tujuan, profil risiko, dan tingkat keterlibatan para pihak menentukan pilihan akad yang tepat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!