Dalam sistem keuangan Islam, Mudharabah dan Musyarakah merupakan akad kerjasama yang saling melengkapi. Tujuan, profil risiko, dan tingkat keterlibatan para pihak menentukan pilihan akad yang tepat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!