Mohon tunggu...
Danang Pramudita
Danang Pramudita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas YARSI

Saya suka belajar ilmu baru dan membagikannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Mudharabah dengan Musyarakah dalam Bank Syariah

3 Juni 2024   06:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   07:19 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Banyak akad yang dibenarkan dalam hubungan dalam Islam.Ada tiga jenis akad: murabahah, musyarakah, dan mudharabah.Perbankan syariah biasanya menggunakan akad ini dalam transaksi dengan kliennya, tetapi ada kemungkinan bahwa sebagian orang di luar perbankan syariah juga menggunakannya. Misalnya, hubungan kerja di rumah makan padang menggunakan akad mudharabah; para petani bekerja sama dengan cara patungan modal dan bekerja sama atau musyarakah; dan akad murabahah berlaku antara pedagang dan pembeli.

Definisi Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak antara pemilik modal dan pengelola usaha di mana dana diberikan oleh pemilik modal dan dikelola oleh pengelola usaha untuk digunakan dalam bisnis. Kedua pihak akan membagi keuntungan dari usaha ini sesuai dengan proporsi yang disepakati pada awal kontrak. Kecuali jika kerugian terjadi karena kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh pengelola usaha, pemilik modal bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian usaha.

Definisi Musyarakah

Kontrak musyarakah adalah antara dua atau lebih orang yang masing-masing menyumbangkan modal untuk bisnis atau proyek tertentu. Dalam mengelola bisnis dan membagi keuntungan, semua pihak memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Di awal kontrak, nisbah, atau proporsi, yang disepakati bersama untuk membagi keuntungan dari usaha ini. Menurut porsi modal masing-masing pihak, jika bisnis mengalami kerugian, kerugian tersebut ditanggung bersama.

Perbedaan Mudharabah dengan Musyarakah di bank Syariah

Mudharabah

  1. Kontribusi Modal:
    • Hanya pemilik modal (shahibul mal) yang menyediakan modal.
    • Pengelola usaha (mudharib) tidak memberikan kontribusi modal, tetapi mengelola usaha tersebut.
  2. Pengelolaan Usaha:
    • Pengelolaan usaha sepenuhnya berada di tangan pengelola usaha (mudharib).
    • Pemilik modal tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
  3. Pembagian Keuntungan:
    • Keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan nisbah yang disepakati.
  4. Penanggung Kerugian:
    • Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali jika terjadi karena kelalaian atau pelanggaran kontrak oleh pengelola usaha.

Musyarakah

  1. Kontribusi Modal:
    • Semua pihak yang terlibat memberikan kontribusi modal, baik dalam bentuk uang, aset, atau keahlian.
  2. Pengelolaan Usaha:
    • Pengelolaan usaha dapat dilakukan bersama oleh semua pihak yang berkontribusi modal, atau mereka dapat menunjuk salah satu pihak untuk mengelola usaha tersebut.
  3. Pembagian Keuntungan:
    • Keuntungan dibagi antara semua pihak berdasarkan nisbah yang disepakati bersama.
  4. Penanggung Kerugian:
    • Kerugian ditanggung bersama oleh semua pihak berdasarkan porsi modal yang disertakan oleh masing-masing pihak.

Contoh Penggunaannya di Bank Syariah

  • Mudharabah: Digunakan dalam produk seperti deposito mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola dana yang diinvestasikan.
  • Musyarakah: Digunakan untuk membiayai proyek besar seperti pembangunan properti, di mana bank dan klien memberikan kontribusi modal, dan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal yang mereka berikan.

Kesimpulan

  • Mudharabah mengacu pada pembagian kerja, di mana satu pihak memberikan modal dan pihak lain mengelola bisnis. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, dan pemilik modal bertanggung jawab atas kerugian.
  • Musyarakah Ini adalah konsep kerja sama di mana semua pihak berkontribusi modal, berbagi tanggung jawab untuk mengelola bisnis, dan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan porsi kontribusi modal masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun