Mohon tunggu...
Danang Kuncoro Wicaksono
Danang Kuncoro Wicaksono Mohon Tunggu... Guru - Guru ngaji

Blog: danangsyria.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Prank dalam Islam

12 Oktober 2019   21:45 Diperbarui: 12 Oktober 2019   21:48 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Melihat ini, Nabi bersabda:

"Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain." (HR. Abu Dawud).

Bercanda seperti ini tidak dibenarkan oleh Syariat karena membuat seseorang terkejut dan takut.

Islam juga melarang menyakiti seseorang, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Bercanda yang menyebabkan sakit hati atau fisik adalah terlarang.

Rasulullah bersabda:

"Muslim adalah orang yang menyelamatkan Muslim lainnya dari keburukan lisan dan tangannya." (Muttafaq Alaih)

Islam juga melarang menyelidiki aib orang dan mempermalukannya di depan umum.

Rasulullah bersabda:

"Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin dan jangan pula kalian memperolok mereka, jangan pula kalian menelusuri dan membongkar aib mereka, maka barang siapa yang menyelidiki aib saudaranya yang Muslim niscaya Allah akan menyelidiki aibnya dan barang siapa yang aibnya diselidiki oleh Allah niscaya Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya sendiri." (HR. At Tirmidzi)

Islam juga melarang candaan yang berupa pengambilan barang milik orang lain.
Rasulullah bersabda:

"Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius." (HR. Abu Dawud)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun