Mohon tunggu...
Danang Kuncoro Wicaksono
Danang Kuncoro Wicaksono Mohon Tunggu... Guru - Guru ngaji

Blog: danangsyria.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Prank dalam Islam

12 Oktober 2019   21:45 Diperbarui: 12 Oktober 2019   21:48 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari itu) secara langsung, lalu Kami jadikan mereka perawan-perawan, yang penuh cinta dan sebaya umurnya." (QS. Adz Dzariyat: 35-37)

Para ulama menggolongkan hadits ini ke dalam kategori canda Rasulullah (lihat: Sunan At Tirmidzi, Syarhus Sunnah Al Baghawi, Adabud Dunia wad Din Al Mawardi, Jami'ul Ushul Ibnul Atsir, Al Misykah Al Khathib At Tibrizi, Sirah Nabawiyah Ibnu Katsir, Imta'ul Asma' Al Maqrizi).

Az Zurqani dalam kitabnya "Al Mawahib Al Ladunniyyah" mengatakan:

...

"Sepertinya Rasulullah memahami dari kondisi wanita tersebut bahwa ia ingin masuk surga dalam keadaan tua. Maka Rasul mencandainya dan memberitahunya tentang kenyataan yang berbeda dengan apa yang ia bayangkan dan tidak sesuai dengan kenyataan yang akan terjadi itu..."

Contoh prank yang baik dan tidak melanggar Syariat adalah prank yang pernah dilakukan oleh Ary Ginanjar Agustian ketika menyamar sebagai seorang pemulung yang sedang berbelanja di sebuah minimarket dengan pakaian lusuh, penampilan semrawut, menggunakan sandal jepit, mengenakan wig yang membuat rambutnya tampak gimbal, berjenggot, dan berkumis tebal dengan bibir pecah-pecah, bukan saja terlihat miskin, namun juga kumuh dan kotor, apalagi dengan sebuah karung di pundaknya, lalu ia bertanya harga sebuah air mineral dalam botol kecil. Setelah diberitahu harganya, ia mencoba menawar dengan harga yang sangat rendah. Karena merasa iba, karyawan minimarket itu malah membelikan air itu untuknya dan menawarkan makanan kepadanya.

Setelah semua adegan dilakukan, Ary Ginanjar membuka jati dirinya dan membuat karyawan itu terkejut bukan main. Pada akhirnya, Ary Ginanjar memberikan segepok uang (mungkin jutaan rupiah) kepada karyawan tersebut karena budi baiknya dan mendoakannya agar rezekinya dilancarkan oleh Allah SWT. Ia juga berpesan agar karyawan tersebut tetap menjaga akhlak baik kepada siapapun (lihat videonya di sini).

Canda semacam ini diperbolehkan karena tidak mengandung dusta atau pelanggaran Syariat lainnya.

2. Bercanda yang dilarang atau tidak diperbolehkan

Yaitu bercanda yang mengandung unsur dusta, teror, menyakiti atau menyebabkan seseorang trauma.

Dahulu beberapa sahabat Nabi pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama beliau . Saat itu ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget. Akhirnya para sahabatnya tertawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun